23 April 2009
TATA KRAMA PEMAKAIAN BENDERA
A. Tahu menggunakan bendera
Seperti halnya Gerakan Pramuka yang disyahkan dengan Keppres no. 238 tanggal 20 Mei 1961 yang ditanda tangani oleh penjabat presiden Perdana Menteri Ir. Djuanda karena presiden ke luar negeri dan apel pertama tanggal 14 Agustus 1961 dijadikan hari Pramuka. Begitu juga dengan bendera, pemakaiannya dengan dasar hukum UUD 1945 yang telah diamandemen BAB XV pasal 35 dan diatur penjelasannya dalam Permen No. 40 tahun 1958, tanggal 26 Juni 1958. Adapun aturan tersebut adalah:
1. Penyebutan untuk bendera adalah Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih
2. Bentuk empat persegi panjang dengan perbandingan 2:3, dan tidak boleh melebihi ukuran bendera pusaka yaitu 2m x 3m. ukuran warna harus sama.
3. Dikibarkan dari jam 06.0-18.00.
4. Dikibarkan setiap hari di kediaman pejabat negara seperti: Presiden, Kepala Daerah, dst. Untuk Instansi, perkantoran dan sekolah hanya pada hari kerja dan hari besar nasional.
5. Dipasang di depan mobil bagian tengah untuk presiden dan wakil berukuran 36 cm x 54 cm, untuk mantan pres, ketua lembaga tinggi 30cm x 45 cm.
6. Dipasang sama tinggi, ditenggah, jika bendera negara asing berjumlah genap dan paling kanan jika ganjil.
7. Dipasang lebih tinggi, dikanan jika bersama satu bendera organisasi dan didepan barisan bendera organisasi.
8. Tidak boleh sebagai panji-panji, pembungkus, digambar, dan tanda lain serta jangan menyentuh tanah. Untuk mencegah jangan kotor dan rusak pada saat hujan lebat diturunkan.
9. Pada waktu penaikan, bagi yang berseragam harus berdiri dan memberi hormat sedangkan yang tidak berseragam hanya berdiri sempurna dengan membuka topi kecuali peci, kerudung dan sejenisnya.
10. Dipasang setengah tiang karena berkabung, waktu penaikan harus sampai ke puncak terlebih dahulu kemudian diturunkan kembali. Waktu penurunan, ditarik dulu ke puncak, kemudian diturunkan.
11. Tidak boleh disandang, harus dibawa dalam keadaan tegak lurus dan tidak boleh dipasang bersilang dengan bendera negara lain.
12. Jika untuk hiasan, warna merah ada disebelah kanan. Begitu juga jika bendera digunakan untuk menutup peti jenazah.
B. Sejarah bendera
Penggunaan warna ini untuk bendera terilhami oleh warna-warna yang dipakai pada zaman majapahit, waktu perjuangan, organisasasi, bahkan ada pasukan zaman dulu yang bernama gula kelapa yang berpakaian merah dan putih. Pada kongres Pemuda II 28 Oktober 1928 di Jakarta, untuk pertama kali diperkenal bendera merah putih yang akan dipakai sebagai bendera kebangsaan.
Pada waktu menjelang kemerdekaan, bendera ini dijahit oleh Ibu Fatmawati ( Istri Presiden Soekarno) dengan ukuran 2m x 3m, dan dikibarkan setelah pembacaan proklamasi yang dibaca jam 10.00 WIB tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di jalan pengangsan timur (sekarang jalan proklamasi) no. 56 Jakarta dengan pengerek bendera pemuda Suhud dan Latief Hendraningrat. Selanjutnya setiap tanggal 17 Agustus di kibarkan di istana, karena usianya sudah tua sekarang bendera tersebut (bendera Pusaka) hanya di simpan di ruang sunyi monas, diganti dengan bendera Duplikat.
C. Kiasan warna bendera
Merah berarti berani dan putih berarti suci, Jadi warna bendera merah putih berarti bangsa yang berani kerena berlandasan kebenaran. Tidak memaksakan kehendak kepada negara lain, menjaga ketertiban dan persaudaraan dunia.
SEJARAH LAGU KEBANGSAAN
Sasaran: SKU RAMU Nomor 6. b
Untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada kongres pemuda II tahun 1928, oleh penciptanya Wage Rudolf Supratman yang seorang wartawan dengan menggunakan biola. Banyak peserta kongres yang menitikan air mata karena mengugah jiwa kebangsaan.
Lagu punya dasar hukum UUD 1945 yang telah diamandemen BAB XV pasal 36B dan Peraturan Pemerintah (Permen) no.44 tanggal 26 Juni 1958, menjelaskan pemakaiannya sbb:
1. Penyebutan lagu adalah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Diperdengarkan pada:
a. Untuk menghormati Presiden dan Wakil Presideniuu8
b. Waktu penaikan dan penurunan bendera kebangsaan
c. Untuk menghormati negara asing
d. Sebagai pernyataan perasaan nasional
e. Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran
3. Waktu lagu diperdengarkan, semua hadirin haus berdiri dengan sikap sempurna di tempat masing-masing.
4. Jika tidak ada musik, lagu dinyanyikan secara bersama saat penaikan dan penurunan bendera kebangsaan
5. jika memakai musik, dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali pengulangan
6. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu bait yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan
7. Saat penaikan dan penurunan bendera kebangsaan, tidak boleh dikumandangkan dari tape recorder, piringan.
8. Larangan penggunaan:
a. Dinyanyikan pada waktu dan tempat sesukanya sendiri
b. Dinyanyikan dengan nada, irama, kata-kata dan gabungan lain, jika tidak sesuai dengan yang terdapat pada lampiran Permen no.44 tahun1958 (sama dengan yang biasa dinyanyikan)
c. Untuk keperluan iklan dalam bentuk apapun juga
d. Bagian-bagian dari lagu kebangsaan tidak boleh digunakan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai lagu kebangsaan.
MEMBACA JAM
Sasaran: SKU RAMU Nomor 11
Letak astronomis Indonesia 6 LU- 11 LS dan 95 BT- 141 BT, merupakan letak geografis yang strategis baik untuk perdagangan maupun wisatawan. Berdasarkan bujur, waktu di Indonesia terbagi 3 Yaitu:
a. 105 BT (area 97,5 BT- 112,5 BT) WIB : Pulau Jawa, Sumatera, Kalbar dan Kalteng;
b. 120 BT (area 112,5 BT- 127,5 BT) WITA : Kaltim, Kalsel, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara;
c. 135 BT (area 127,5 BT- 142,5 BT) WIT : Maluku, Papua;
d. Setiap bergeser ke timur 10 waktu bertambah 4 menit dan bergeser ke barat 10 waktu berkurang 4 menit serta setiap 150 berbeda 1 jam
Pembacaan waktu ada dua sistem yaitu:
a. sistem 24 jam. Waktu tengah malam pukul 00.00 dan 24.00 pada tengah malah berikutnya.
b. Sistem 12 jam. Siang dari 06.00 pagi s/d 06.00 sore, malam 06.00 sore s/d 06.00 pagi berikutnya.