Lambang tersebut diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di
lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 14 Agustus
1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.
Lambang Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa, yang makna terdapat Arti Kiasan tersendiri : Yakni,
- Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
- Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.
- Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
- Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
- .Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
- Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
Lambang pramuka inilah yang merupakan lambang pelantikan seorang dinyatakan sebagai anggota Gerakan Pramuka
Lambang Gerakan pramuka dapat
digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir dan satuan, tanda
pengenal administrasi gerakan pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan
sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan meningkatkan kegiatan
gerakan pramuka sesuai dengan kiasan yang ada pada lambang gerakan
pramuka tersebut.
Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada
Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka
oleh Presiden republik Indonesia.
Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya
dalam tanda-tanda, bendera, papan nama, dsb. diatur dalam
Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai
dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak
Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman,
dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518
tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA
dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983
tentang Hak Patent tulisan PRAMUKA.