KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 231 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya mendukung fungsi gugusdepan yang merupakan wadah untuk me
nghimpun anggota Gerakan Pramuka, perlu adanya pedoman dalam mengatur
penyelenggaraan gugusdepan;
b.
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum
dalam lampiran Keputusan Kwarnas GerakanPramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c.
bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Gugusdepan
Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
d.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Kedua :
Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam
lampiran I, II, dan III keputusan ini.
Ketiga :
Menginstruksikan kepada Kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka di seluruh
Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan . Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 30 November 2007
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka ,
Ketua,
Prof.
DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Nomor: 231
Tahun 2007
Tentang
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan
kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan dengan dukungan dan bimbingan
anggota dewasa.
b. Sebagai gerakan, langkah-langkah pembinaan
kaum muda bergerak maju menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda,
serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan
pengembangan program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
c. Pembinaan anggota Gerakan Pramuka
dilaksanakan di gugusdepan, yang merupakan kesatuan organik terdepan dalam
Gerakan Pramuka dengan bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
d. Guna menjamin keserasian, keselarasan dan
kesinambungan dalam usaha pembinaan kaum muda melalui kepramukaan, Gerakan
Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan
organisasi pendidikan dan organisasi kaum muda lainnya, tokoh -tokoh masyarakat
dan tokohtokoh pemerintah serta orang tua peserta didik.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah
untuk digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi
dan tata kerja gugusdepan.
b. Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan
dapat menyelenggarakan kepramukaan dengan baik, teratur, terarah, dan
berkesinambungan, sehingga tercapai tujuan Gerakan Pramuka.
3. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor
137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan .
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 86
Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan
yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwarnas Nomor 272 Tahun 1993
tentang Petunjuk Pe nyelenggaraan Pramuka Luar Biasa.
f. Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan
di Perwakilan Republik Indonesia.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor
220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
h. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor
225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan
Pramuka.
4. Pengertian
a. Gugusdepan disingkat Gudep adalah suatu
kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk
menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta
sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b. Kepramukaan adalah proses pendidikan di
luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak, ahklak, dan budi pekerti luhur.
c. Anggota Muda adalah anggota biasa yang
terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,dan Pramuka Penegak.
d. Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa
yaitu Pramuka Pandega.
e. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina
Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam proses
penyelenggaraan kepramukaan.
f. Pramuka Luar Biasa adalah anggota Gerakan
Pramuka penyandang cacat, baik secara fisik, mental, sosial maupun emosinya
sehingga memerlukan pembinaan dan pelayanan khusus.
g. Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda
dan dewasa muda yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka
Penegak, dan Pramuka Pandega.
h. Peserta didik adalah sebutan secara umum
bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
i. Satuan terpisah adalah satuan yang
anggotanya hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau putri. Anggota
putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang masing-masing
berdiri sendiri. Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina
oleh pembina putri, kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh
Pembina Putri akan tetapi tidak sebaliknya.
j. Siklus program adalah daur program dengan
periode sekitar 3-4 bulan untuk menilai kemajuan anggota, satuan yang berkaitan
dengan aktifitas atau kegiatan dipilih, dipersiapkan, diatur, dilaksanakan, dan
dievaluasi; perkembangan pribadi pesertadidik diamati, d ikenali, dinilai, dan
diakui.
k. Perindukan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan.
Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun
regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
m. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan
pendamping Pembina Ambalan.
n. Racana adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping
Pembina Racana.
o. Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan
dewasa muda yang berusia 7 -25 tahun.
BAB II
TUJUAN,TUGAS
POKOK, FUNGSI, SASARAN, PERAN, DAN UPAYA
1. Tujuan
Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan
mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga
negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan yang positif bagi
kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional, maupun
internasional.
2. Tugas pokok
Sebagai organisasi te rdepan dalam proses penyelenggaraan
kepramukaan, maka gudep mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan
Pramuka.
b. Menyelenggarakan kepramukaan yang
bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan
kepramukaan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan
pesertadidik.
e. Menyelenggarakan administrasi.
3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai
fungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
b. Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan
dukungan bagi pengembangan pribadi kaum muda.
c. Tempat p engelolaan administrasi, keuangan, sarana,
dan prasarana kepramukaan
4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang
ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
1) melaksanakan visi dan misi gudep;
2) merencanakan, melaksanakan program kegiatan
pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda;
3) menarik minat kaum muda untuk bergabung dan
mempertahankan mereka agar tetap bergabung di dalamnya;
4) mengusahakan kemandirian;
5) menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1) memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa
Pancasila;
2) berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah
laku tertib ;
3) sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;
4) memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas
dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwa riskan oleh para pejuang bangsa;
5) berkemampuan untuk berkarya dengan
semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab,
berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi
tugas-tugas serta memiliki komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1) keyakinan agama yang kuat, senantiasa
menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan lainnya.
2) kepedulian terhadap bangsa, tanah air,
sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri pribadinya.
3) keterampilan yang meliputi antara lain:
a) keterampilan kepramukaan
b) keterampilan hidup
c) kepemimpinan
d) teknologi
e) kewirausahaan
5. Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, g udep mempunyai
peran sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
b. Menjalin kerjasama denga n instansi pemerintah dan
swasta serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan
dukungan .
c. Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi
kaum muda lainnya.
d. Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan
pengabdian masyarakat.
6. Upaya
Untuk mencapai tujuan dan sasaran diupayakan:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti
luhur dengan cara memantapkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan memperkaya pengalaman
melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup beragama antar umat
seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
seisinya.
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap
kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan:
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan
setia kepada tanah air dan bangsa serta meningkatan ketahanan dan kepedulian
terhadap budaya bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan
persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya
diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan
disiplin.
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir,
penelitian, kemandirian, dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
i. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
1) Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam
pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk
memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
2) Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat
dan ekspedisi
3) Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan
organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan
dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional
4) Mengadakan kerjasama baik dengan instansi
pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional
5) Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan
kepramukaan terutama di kalangan kaum muda
BAB III
ORGANISASI
1. Ketentuan umum
Dalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Anggota putra dan anggota putri dihimpun
dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri.
b. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi
pesertadidik dapat berpangkalan di:
1) Lembaga pendidikan umum dan agama,
seperti; sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, masjid, gereja,
vihara.
2) Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
3) Instansi pemerintah dan swasta termasuk
kompleks perumahan pegawainya.
4) Perwakilan RI di luar negeri.
Gudep yang berpangkalan seperti tersebut di
atas disebut Gudep Wilayah.
c. Tiap gudep berkewajiban untuk menerima
kaum muda yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga
memungkinkan dibentuk gudep lengkap.
d. Dalam menerima anggota , gudep tidak boleh
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
e. Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda
yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan
maka dibentuk:
1) Gudep Pramuka Luar Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan
Gerakan Pramuka yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang
cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial usia Pramuka Siaga , Penggalang,
Penegak, Pandega (S,G,T,D). Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal
kekhususan diantaranya:
a) (1) Gudep yang anggotanya semua jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas
tunanetra tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan
terwadahi dalam satu gudep.
(2) Gudep yang anggotanya hanya satu jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya hanya tunarungu
atau tunanetra saja. Hal ini dibentuk ada kaitannya dengan spesifik sekolah
tersebut, karena ada sekolah yang mendidik satu jenis kecacatan saja contoh: Sekolah Luar
Biasa A (SLB A untuk tuna-netra) atau Sekolah Luar Biasa B (SLB B untuk
tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik multi kecacatan, contohnya Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik multi kecacatan mengingat SLB-nya
masih langka.
b) Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang dijadikan
pedoman dalam membina adalah SKU Pramuka Luar Biasa (PLB). Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka No. 272 Tahun 1993 untuk masing-masing kecacatan SKUnya
disesuaikan.
c) Pembinanya adalah guru yang berada di sekolah tersebut
sesuai dengan spesifikasi keahliannya.
2) Gudep Terpadu
Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya
pramuka penyandang cacat. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
a) Tunanetra, tunadaksa, tuna laras dan tunarungu secara
selektif artinya cacatnya tidak berat.
b) Mampu mengikuti kegiatan secara umum (SKUnya memakai
SKU pramuka biasa).
c) Tidak adanya penyederhanaan materi kegiatan
d) Pesertadidik mampu berkomunikasi secara wajar
e) Orangtua pesertadidik yang bersangkutan mengijinkan
masuk anggota Gerakan Pramuka pada gudep tersebut.
f) Pesertadidik yang bersangkutan berminat
g) Memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota
pramuka luar biasa dengan pramuka biasa .
h) Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka
penyendang cacat tersebut adalah pembina biasa.
i) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan
Sekolah Luar Biasa terdekat.
3) Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian
anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial. Dalam
pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Semua p enyandang cacat dapat diterima menjadi
anggota.
b) Ada kesiapan dari gudep untuk menerima para penyandang
cacat ikut latihan di gudep tersebut.
c) Adanya ijin dari orangtua yang bersangkutan.
d) Pesertadidik yang bersangkutan berminat mengikuti
kegiatan pramuka di gudep tersebut.
e) SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan
pembinaan adalah SKU yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis kecacatannya.
f) Laporan/pencapaian hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
g) Pembina yang menangani anggota pramuka penyandang
cacat ádalah pembina biasa.
h) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan
Sekolah Luar Biasa terdekat.
f. Setiap anggota muda dan anggota dewasa
muda hanya terdaftar sebagai anggota pada satu gudep.
g. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam
ranting, yang masing -masing meliputi suatu wilayah kecamatan, dan diatur
sebagai berikut:
Gudep dikoordinasikan, dibina , dan dikendalikan oleh
kwartir ranting, kecuali gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi
pembinaan dan pengembangannya dilakukan oleh Kwartir Cabang
h. Gudep di luar negeri diatur sbb:
1) warga negara RI yang bertempat tinggal di
luar negeri, dengan persetujuan Perwakilan RI setempat dapat mendirikan gudep
yang dibimbing dan dibantu oleh Kepala Perwakilan RI yang bersangkutan selaku
Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
2) mengadakan kerjasama dengan National
Scout Organization setempat.
i. Warga Negara Asing yang bertempat tinggal
di wilayah Indonesia dapat mendirikan gudep bagi bangsanya dengan
memberitahukan kepada Kwartir Nasio nal cq Kwartir Daerah setempat agar
terjalin persahabatan.
j. Setiap gudep menggunakan nomor yang diatur
oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep yang ada di Perwakilan RI diatur oleh
Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor gasal, sedangkan gudep putri bernomor
genap.
k. Gudep dapat menggunakan nama pahlawan,
tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah,
nama benda -benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan
sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan gudepnya.
Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama -sama dengan
pendaftaran gudep tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor.
l. Ditinjau dari kelengkapan satuannya maka
gudep terdiri atas:
1) Gudep lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi
anggota muda, anggota dewasa muda yang terdiri atas:
a) Perindukan Siaga
b) Pasukan Penggalang
c) Ambalan Penegak
d) Racana Pandega
2) Gudep tidak lengkap.
Gudep tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi
anggota muda, anggota dewasa muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau
dua atau tiga golongan saja.
Contoh :
a) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Dasar
yang hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang saja.
b) Gudep yang berpangkalan di Sekolah
Menengah Atas yang hanya memiliki Ambalan Penegak saja.
2. Struktur Organisasi
Gugusdepan lengkap dalam satuan pramuka terdiri atas:
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas
antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3 -4 kelompok kecil yang disebut
Barung.
Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga
cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) a) Barung adalah kelompok teman sebaya
usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri
atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para
Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka
Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap,
tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah
menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar
persetujuan para Pramuka Siaga.
e) Perubahan tidak boleh dilakukan secara
acak dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa tidak nyaman.
f) Jika perubahan barung dilakukan secara
teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan
perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
3) Tiap barung memakai nama yang dipilih
sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung
Putih .
4) Barung tidak memakai bendera barung,
karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat
perindukan. Kegiatan -kegiatan di tingkat barung hanya berupa permainan singkat
dan spontan.
b. Pasukan Penggalang
1) Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas
24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
2) Regu adalah kelompok belajar interaktif
teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang. Satu regu
jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para
Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut
menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
4) Keanggotaan regu bersifat tetap dan
mempunyai keterikatan yang kuat.
5) Setiap regu memiliki nama yang dipilih
sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan nama binatang dan regu putri
menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
6) Nama regu merupakan identitas regu dan
mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu
7) Setiap regu memiliki bendera regu yang
bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu
tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160
cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm. Contoh bendera regu periksa lampiran III.
8) Sistem kelompok dalam golongan Pramuka
Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode
kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan
untuk golongan Pramuka Penggalang.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas
12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3 -4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan
lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang
menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) a) Sangga adalah kelompok belajar
interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b) Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8
Pramuka Penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak
sendiri.
d) Nama sangga dipilih diantara nama -nama
Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain
sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung
kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4) Untuk melaksanakan suatu tugas atau
pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri
atas anggota -anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban
kerja atau tugas yang diemban.
5) Sangga Kerja bersifat sementara sampai
tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
d. Racana Pandega
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak
30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau
tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang disebut Sangga Kerja,
anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas
selesai.
3) Racana Pandega menggunakan nama yang
dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi
motivasi kehidupan racana.
e. Tim Pembina Satuan
1) Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim
Pembina Siaga yang terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang
Pembantu Pembina Siaga.
2) Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat
Tim Pembina Penggalang yang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu
oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
3) Tim Pembina Ambalan Penegak disingkat Tim
Pembina Penegak yang terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh
Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak
4) Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina
Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega
atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli yang memiliki kepedulian dan
dipilih oleh Majelis Pandega.
Narasumber ahli adalah orang yang memiliki keahlian
tertentu yang dibutuhkan untuk pengembangan pandega dan dapat memotivasi orang
lain.
f. Pembina Gugusdepan
1) Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep
terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina
Satuan.
2) Ketua Gudep dipilih dari para Pembina
Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.
g. Dewan Kehormatan Gugusdepan
1) Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan
badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
b) menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas
unsur sbb:
a) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b) Ketua Gudep
c) 2 (dua) orang Pembina Satuan
d) Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
3) Susunan Dewan Kehormatan Gugus depan
sebagai berikut :
a) Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) 2 (dua) orang a nggota
h. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
1) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah
badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab
kepada Musyawarah Gugusdepan.
2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan
Gugusdepan terdiri atas:
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Beberapa orang anggota
3) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah G ugusdepan.
4) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
dilantik bersama-sama dengan Pengurus Gugusdepan.
i. Mabigus
1) Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua
pesertadidik yang merupakan perwakilan dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat
termasuk para pengusaha di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan
rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu menjalankan peran
majelis pembimbing.
2) Ketua Gudep secara ex-officio anggota
Mabigus
3) Mabigus terdiri atas:
a) seorang Ketua
b) seorang Wakil Ketua
c) seorang Sekretaris
d) seorang Ketua Harian (bila perlu)
e) beberapa orang anggota
4) Ketua Mabigus dipilih diantara anggota
Mabigus yang ada.
BAB IV
PIMPINAN
1. Gugusdepan
a. Gudep dikelola secara kolektif oleh para pembina gudep
yang dipimpin oleh Ketua Gudep.
b. Ketua Gudep dipilih oleh musyawarah gudep
untuk satu kali masa jabatan dan dapat dipilih kembali pada musyawarah gudep
berikutnya.
c. Masa bakti Ketua Gudep diupayakan maksimal untuk dua
periode secara berturutturut.
d. Ketua Gudep terpilih mengkoordinasikan
Pembina Satuan dan selanjutnya menunjuk anggota Pembina Gudep lainnya yang
diambil dari para Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
e. Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan.
f. Ketua Gudep ex-officio menjadi anggota Mabigus.
2. Perindukan Siaga
a. Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina
Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 21
tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya
17 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat
oleh pria atau wanita.
c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat
oleh wanita .
d. Barung dipimpin secara bergilir oleh
seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan
bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga .
e. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk
seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh Pemimpin Barung dengan bantuan
Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
f. Dari para Pemimpin Barung dipilih salah
seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat Perindukan yang disebut Pemimpin Barung
Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin
Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
g. Tugas Pemimpin Barung berbeda -beda
tergantung dari aktifitas dan pengalaman Pramuka Siaga yang memegang posisi atau
jabatan tersebut. Setiap kegiatan barung didampingi oleh Pembina dan Pembantu
Pembina Siaga .
h. Dewan Siaga
1) Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
2) Untuk memenuhi hak anak dan melatih
kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang
beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
3) Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang -kurangnya
tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
4) Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas
hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga,
mengurus dan mengatur kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan
yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
5) Pertemuan bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah
yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan
3. Pasukan Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina
Pasukan Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu Pembina
Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun, sedang Pembantunya
berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan
Penggalang Putra harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu
Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh wanita.
c. Regu dipimpin secara bergantian oleh
seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam
musyawarah Dewan Regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk
seorang Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu dari anggota regunya.
e. Diantara Pemimpin Regu dip ilih salah
seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut
Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
f. Dewan Regu
1) Dewan Regu adalah wadah pengembangan
kepemimpinan, kebersamaan dan demokrasi bagi para penggalang dalam satu regu.
2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin Regu
b) Wakil Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e) Perlengkapan
f) Kegiatan
g) Juru masak
h) Perawatan
Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan
jumlah anggota regu.
3) Tugas Dewan Regu:
a) Menyusun dan menyetujui kegiatan regu
b) Mengevaluasi kegiatan regu
c) Memilih Pinru
d) Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
e) Mengelola sumberdaya regu
f) Mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan regu diikuti
oleh seluruh anggota regu
g. Dewan Penggalang
1) Untuk pendidikan kepemimpinan dan
mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan para pramuka penggalang, dibentuk
Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, terdiri atas Pemimpin
Regu Utama , para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan
para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh
Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan
sekali.
4) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama,
sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara
bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
5) Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6
bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
a) Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan
Pasukan Penggalang.
b) Mengevaluasi program kegiatan.
c) Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota
baru.
d) Menyelenggarakan pemilihan Pratama .
e) Merekrut anggota regu baru .
f) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan
Majelis Penggalang.
g) Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan
Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta
mempunyai hak mengambil keputusan terakhir dalam hal-hal yang dinilai
membahayakan peserta didik.
h. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya
dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian
seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
i. Dewan Kehormatan Penggalang
1) Untuk melatih kepemimpinan dan rasa
tanggungjawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan
Penggalang, yang terdiri atas Pemimpin Regu Utama , para Pemimpin Regu, Pembina
dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan
Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris
Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
3) Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah
untuk menentukan:
a) Pelantikan, pemberian TKK, tanda
penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau
berprestasi.
b) Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Regu serta Pratama .
c) Tindakan terhadap pelanggaran Kode
Kehormatan Pramuka.
d) Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
4) Anggota yang dianggap melanggar, sebelum
diambil tindakan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
5) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang
dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
6) Hasil putusan sidang dilaporkan kepada
Pembina Gugusdepan dengan telausanatamÿÿigus..
7) Pertemuan Dewan Kehoran Bendaÿÿgalang
bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya
dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian
seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
j. Majelis Penggalang
1) Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam
kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota, diadakan Majelis
Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan . Keikutsertaan
mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
2) Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka
Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota di awal pertemuan,
dipandu oleh Pratama . Ketua Majelis memilih sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
a) Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh
anggota.
b) Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan
kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya
dinyatakan dalam rencana gudep.
c) Membahas dan memberikan persetujuan
kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
4) Majelis Penggalang mengadakan pertemuan
sekurang -kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
5) Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak
berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara .
6) Pertemuan Majelis Penggalang bersifat
formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya
dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian
seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan
4. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang
Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina Penegak berusia sekurang -kura
ngnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak yang berusia
sekurang-kurangnya 23 tahun.
b. Pembina Penegak dipilih oleh Dewan Penegak
diantara para Pembina Penegak, dan Pembina Penegak lainnya menjadi Pembantu
Pembina Penegak.
c. Pembina Penegak dan Pemb atau Pembina
Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria, sedangkan untuk putri dijabat
oleh seorang wanita.
d. Sangga dipimpin secara bergantian oleh
seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para anggota Sangga.
e. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah
seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat A mbalan yang
disebut Pradana.
Pradana tersebut tetap memimpin Sangganya.
f. Dewan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan
mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk
Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut
Pradana dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil
Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1
tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang dan melaksanakan program
kegiatan
b) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut anggota baru
d) Membantu sangga dalam mengin tegrasikan
anggota baru dalam sangga
4) Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya
tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya
dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian
seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
g. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa
tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang
terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik dan diketuai oleh
Pemangku adat.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah
untuk menentukan:
a) Pelantikan, penghargaan atas
prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
b) Peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Penegak
c) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina
bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak
bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya
dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian
seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
5. Racana Pandega
a. Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan
Racana Pandega didampingi oleh seorang Pembina yang berusia sekurang-kurangnya
2 8 tahun .
b. Pembina Racana Pandega putri harus dijabat
oleh seorang wanita, sedangkan Pembina Racana Pandega putra harus dijabat oleh
seorang pria.
c. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Sangga
Kerja dapat meminta na ra sumber ahli sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.
d. Dewan Pandega
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan di racana
dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh
seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan Pandega adalah 1
tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Merekrut anggota baru
e) Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan
kepada Pembina Gudep
f) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
g) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega mengadakan pertemuan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3 tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
7) Pertemuan Dewan Pandega bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah
yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
e. Dewan Kehormatan Pandega
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab
para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para
anggota racana yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
f. Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah
untuk menentukan:
1) Pelantikan, penghargaan atas
prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2) Peristiwa yang menyangkut kehormatan
Pramuka Pandega.
3) Rehabilitasi anggota Racana Pandega
g. Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega
bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya
dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian
seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
h. Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina
bertindak sebagai Konsultan.
6. Pembina Gudep
Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh pembina gu
gusdepan yang dipimpin oleh Ketua Gugusdepan. Pembina Gugusdepan mempunyai
tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola gugusdepan selama masa baktinya
digugusdepan.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan
Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku .
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota
gugusdepannya :
1) Peserta didik
a) Menyiapkan rencana kerja gugusdepan untuk
disampaikan kepada mabigus guna mendapat dukungan.
b) Menjamin bahwa program kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan keamanannya.
c) Menjadikan semua anggota gugusdepannya
sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka
2) Anggota Dewasa
a) Mengusahakan agar para pembina memiliki
keterampilan, kemampuan dan komitmen yang baik.
b) Menilai kinerja pembina dan mengambil
tindakan yang perlu untuk menjaga kwalitas kepemimpinan dalam gu gusdepan
misalnya dengan mengirim pembina mengikuti pelatihan, memberi pengalaman untuk
ikut serta dalam panitia/t im kerja, baik di lingkungan gugusdepan maupun
kwartir.
c) Mengusulkan anggota gugusdepan kepada
kwartir untuk mendapatkan tanda penghargaan.
d) Merekrut anggota baru d. Membina dan
mengembangkan organisasi, perlengkapan, dana dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kepramukaan di dalam
gugusdepannya den gan memberdayakan sumber yang ada.
f. Mengkoordinasikan Pembina Satuan, dan
bekerjasama dengan Ma bigus dan orang tua anggota muda serta anggota dewasa muda.
g. Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di
lingkungannya, dengan bantuan Mabigus.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada
Kwartir Rantingnya dengan tembusan kepada Ka Mabigus dan Kwartir Cabang tentang
perkembangan gudepnya. Khusus
laporan data potensi ditembuskan pula kepada Kwartir Daerah dan Kwartir
Nasional.
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Gudep kepada musyawarah gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Untuk melakukan tugas-tugas tersebut Ketua
Gudep membagi tugas kepada para Pembina Gudep yang meliputi sekretaris,
bendahara dan perlengkapan gudep.
7. Tim Pembina Satuan
a. Setiap satuan mempunyai Tim Pembina yang
terdiri atas Pembina dan Pembantu Pembina , khusus untuk Pandega termasuk
konsultan ahli. Dari Pembina tersebut ditunjuk salah seorang untuk
mengkoordinasikan pembina -pembina lainnya. Mereka bekerja secara terpadu
membangun sinergi untuk meningkatkan kinerja.
b. Anggota Tim sebaiknya diusahakan terdiri
atas orang-orang yang usianya tidak jauh dari usia pesertadidik, tapi perlu
dimasukkan orang yang berbeda usia yang memiliki cukup pengalaman untuk
memberikan kepada yang lain “tinjauan (review)” tentang apa yang akan
dihadapi.
Jika tim hanya terdiri atas orang -orang yang lebih tua,
kegiatan yang ada akan menjadi kurang dinamis dan akan sulit tercipta hubungan
horisontal dengan pesertadidik. Atas dasar tersebut, maka tim terdiri atas multi
generasi.
1) Tugas Tim Pembina
a) Mengelola satuan
b) Bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan
c) Mengarahkan untuk tercapainya visi dan misi
d) Memberikan motivasi melalui contoh pribadi dan dialog
dengan peserta didiknya.
2) Tugas Pembina Satuan
a) Mengkoordinasikan para pembina dan pembantu pembina
satuan sebagai satu tim.
b) Membina para pramuka dalam satuannya masing-masing
berlandaskan Sistim Among.
c) Mengadakan kerjasama dengan orang tua atau
wali pesertadidik, dan berupaya melibatkan mereka dalam pelaksanaan kegiatan
serta menjelaskan Prinsip Dasar Kepramukaan khususnya Kode Kehormatan yang
melatar belakangi program kegiatan tersebut.
d) Membangun dan memelihara serta
mengembangkan satuannya agar dapat menyelenggarakan program kegiatan sesuai
dengan kebutuhan pesertadidik.
e) Mendorong agar Dewan Satuan bekerja secara efektif.
f) Bekerjasama, membangun kemitraan dan
saling pengertian diantara para pembina satuan dan pembantu pembina.
g) Memberikan laporan kepada Ketua Gudep tentang
perkembangan satuannya.
h) Berusaha meningkatkan kemampuan dan
keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya .
i) Bertanggungjawab kepada Ketua Gudep
3) Tugas Pembantu Pembina Satuan
a) Membantu tugas-tugas Pembina Satuan .
b) Melaksanakan tugas yang d iberikan oleh Pembina
Satuan.
c) Bertanggung jawab kepada pembina satuan.
c. Dalam melatih dan mengembangkan
kepemimpinan Pramuka Penegak maka Pembina wajib:
1) Mempersiapkan dan memberi kesempatan
kepada para Pramuka Penegak untuk membantu Pembina Satuan Siaga dan Penggalang.
2) Menyerahkan penyelenggaraan suatu kegiatan
yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan
dengan sikap dan wewenang “tut wuri handayani” kepada Pramuka Penegak tanpa
melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
3) Menganjurkan kepada Pramuka Penegak agar
menjadi anggota salah satu Satuan Karya Pramuka atau Sangga Kerja tanpa
melepaskan diri dari satuannya.
4) Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat.
5) Mendorong dan membimbing agar pesertadidik
berusaha meningkatkan diri.
6) Mengikut sertakan mereka pada kesempatan
membentuk Dewan di gudep dan Dewan Kerja di tingkat kwartir.
BAB V
HUBUNGAN
PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
DAN TANDA
KECAKAPAN
1. Hubungan pembina dengan peserta didik
Hubungan antara pembina dengan pesertadidik menggunakan
sistim among.
a. Sistim among berarti mendidik anggota
Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai
rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
b. Sistim among mewajibkan para pembina
pramuka melaksanakan prinsip –prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
1) Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan
menjadi teladan
2) Ing madyo mangun karso maksudnya ditengah
membangun kemauan
3) Tut wuri handayani maksudnya dari belakang
memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pembina wajib
bersikap dan berperilaku berdasarkan:
1) Cinta kasih, kejujuran, keadilan,
kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
2) Disiplin disertai inisiatif dan
tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia , negara dan bangsa, alam
dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Hubungan pembina dengan pesertadidik
merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina wajib memperhatikan perkembangan
pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat
dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
e. Pembina berusaha secara bertahap
menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada pesertadidik, sedangkan
pembina secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
f. Hubungan antara pembina dengan
pesertadidik adalah hubungan keluarga, hal ini diwujudkan dalam panggilan
sebagai berikut:
1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau
Yanda untuk Pembina Siaga.
2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina
Siaga .
3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina
Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak
dan para Pembantu Pembina Penegak.
5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega.
2. Kecakapan Kepramukaan
Kecakapan kepramukaan adalah kemampuan dan keterampilan
tertentu yang dimiliki oleh pesertadidik. Kecakapan terdiri atas:
a. Kecakapan Umum
Kecakapan umum adalah jenjang kecakapan dasar yang wajib
dimiliki oleh calon dan pesertadidik yang diperoleh melalui proses pendidikan
nilai dan norma kepramukaan serta ujian, atas dasar usaha pesertadidik yang
bersangkutan. Kecakapan Umum masing-masing golongan tingkatannya sebagai
berikut:
1) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Siaga ;
a) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan umum
bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga
Mula.
b) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga
Bantu.
c) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan umum
bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga
Tata.
2) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penggalang;
a) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang
Ramu.
b) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan
kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan
umum tingkat Penggalang Rakit.
c) Penggalang Terap, yaitu tingkatan
kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan
umum tingkat Penggalang Terap
3) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penegak
a) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penegak yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penegak Bantara.
b) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan
umum bagi Pramuka Penegak yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penegak Laksana
4) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Pandega
Dalam pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan umum
Pramuka Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
Untuk berpindah golongan tidak harus menyelesaikan tingkat kecakapan tertinggi
dalam golongannya, tetapi tergantung dari usianya.
b. Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus, adalah kecakapan, kepandaian,
kemahiran, ketangkasan, keterampilan dan kemampuan di bidang tertentu, yang
dapat dijadikan sebagai bekal kehidupan yang dimiliki seorang pesertadidik
sesuai dengan bakat dan minatnya , serta diperoleh melalui pro ses pelatihan
dan proses ujian atas dasar pencapaian hasil.
1) Bidang Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus digolongkan menjadi 5 bidang:
a) Bidang agama, mental, moral, spiritual,
pembentukan pribadi dan watak.
b) Bidang patriotisme dan seni budaya.
c) Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
d) Bidang ketangkasan dan kesehatan
e) Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong
royong, ketertiban masyarakat,
perdamaian dunia dan lingkungan hidup.
2) Tingkat Kecakapan Khusus
Tingkat Kecakapan Khusus masing-masing golongan pramuka
sebagai berikut:
a) Siaga : satu tingkat
b) Penggalang: 3 tingkat yaitu:
(1)Purwa
(2)Madya
(3)Utama
c) Penegak dan Pandega: 3 tingkat yaitu:
(1)Purwa
(2)Madya
(3)Utama
d) Kecakapan Khusus yang berkaitan dengan
Satuan Karya Pramuka, yaitu
Kecakapan Khusus Kelompok, terdiri atas:
(1)Kelompok Bahari
(2)Kelompok Bakti Husada
(3)Kelompok Bhayangkara
(4)Kelompok Dirgantara
(5)Kelompok Kencana
(6)Kelompok Tarunabumi
(7)Kelompok Wanabakti
e) Tingkatan Kecakapan Khusus Kelompok untuk
masing-masing golongan 1 tingkat, yaitu:
(1)Tingkat Siaga
(2)Tingkat Penggalang
(3)Tingkat Penegak
(4)Tingkat Pendega
c. Pembina berkewajiban mendorong peserta didiknya
untuk terus berupaya mencapai tingkatan kecakapan yang lebih tinggi.
d. Dimungkinkan adanya pengembangan
bidang-bidang kecakapan khusus.
BAB VI
PEREKRUTAN
1. Perekrutan Pembina
Rekrut dilaksanakan untuk mendapatkan pembina yang
memadai dalam jumlah dan mutu serta memiliki komitmen yang tinggi sehingga
dapat meningkatkan kinerja satuan dan gudep. Dalam perekrutan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan:
1) menjadi contoh pribadi yang baik bagi Pramuka atau
pesertadidik;
2) mampu bekerjasama dengan orang lain;
3) menyetujui isi AD/ART Gerakan Pramuka (terutama
tujuan, sifat, prinsip dasar dan metode kepramukaan);
4) dapat berkomunikasi dengan kaum muda dan orang dewasa
;
5) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap Gerakan
Pramuka ;
6) mempunyai reputasi yang baik dan integritas yang
tinggi;
7) peduli terhadap anak;
8) punya waktu;
9) menyukai kegiatan di alam terbuka;
10)mau belajar.
b. Sumber:
1) anggota dewasa muda;
2) orangtua pesertadidik ;
3) guru/dosen;
4) tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah;
5) pengusaha;
6) pandu/pramuka purna bakti.
c. Menyusun Perencanaan :
1) menyusun perencanaan kebutuhan pembina;
2) mengajukan rencana kebutuhan pembina kepada mabigus.
d. Pelaksanaan rekrut:
1) menyusun daftar nama yang akan direkrut;
2) menunjuk tim rekrutmen;
3) menunjuk pewawancara ;
4) mengadakan janji dengan calon untuk pertemuan;
5) melaksanakan wawancara;
6) menetapkan hasil;
a) memberikan ucapan terima kasih kepada yang tidak
berhasil;
b) bagi yang berhasil di undang ke gudep untuk meninjau
latihan.
7) melakukan proses asimilasi;
a) menunjuk pendamping;
b) diajak melihat latihan tiap golongan dan diberikan
penjelasan ;
c) menetapkan pembina golongan tertentu.
8) mendaftarkan ke kwartir cabang untuk di angkat sebagai
pembina;
a) mengikuti kursus orientasi kepramukaan
b) diangkat sebagai pembina
2. Perekrutan Peserta didik
Rekrut pesertadidik dapat dilakukan oleh pesertadidik itu
sendiri atau oleh orang dewasa.
a. Rekrut pesertadidik oleh pesertadidik disebut mencari
teman baru . Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Persyaratan:
a) berminat menjadi anggota Gerakan Pra muka secara
sukarela ;
b) mendapat ijin dari orangtua .
2) Sumber:
a) teman sekolah;
b) teman sepermainan;
c) saudara ;
d) teman sebaya dari semua golongan.
3) Perencanaan rekrut:
a) Dewan Satuan menyusun jumlah perencanaan rekrut untuk
menyesuaikan dengan jumlah ideal;
b) mengajukan perencanaan perekrutan tersebut kepada
Pembina Satuan;
c) pembina satuan mengajukan kepada Ketua Gudep untuk
dilaporkan kepada Ketua Mabigus.
4) Pelaksanaan rekrut:
a) rekrut dilaksanakan oleh setiap satuan masing-masing
melalui Dewan Satuan ;
b) Dewan Satuan menyampaikan kepada anggotanya tentang
jumlah yang diperlukan dan siapa yang ingin mengajukan calon;
c) apabila jumlah calon melebihi kebutuhan, maka disusun
menurut skala prioritas berdasarkan usia .
b. Apabila rekrut melalui pesertadidik tidak
dapat memenuhi jumlah ideal yang ditentukan, maka dapat dilaksanakan oleh
anggota dewasa , baik melalui pembina maupun Mabigus.
1) Pelaksanaan rekrut
a) setelah mendapat laporan dari Dewan Satuan
bahwa masih kekurangan anggota sesuai jumlah ideal maka orang dewasa ikut
membantu mencari dari sumber lain ;
b) nama calon pesertadidik dari orang dewasa
diserahkan kepada Dewan Satuan untuk diproses.
2) Penerimaan anggota baru
a) untuk calon Pramuka Siaga dan Penggalang,
proses dilaksanakan sbb:
(1) diterima oleh dewan;
(2) dikenalkan kepada seluruh anggota perindukan dan
pasukan dengan status sebagai calon siaga atau penggalang ;
(3) perkenalan lebih lanjut di masing-masing barung atau
regu;
(4) menetap di barung atau regu yang ditentukan oleh
dewan.
Proses perpindahan golongan dari Perindukan Siaga ke
Pasukan Penggalang sama seperti di atas
b) untuk calon Pramuka Penegak dan Pandega,
proses dilaksanakan sbb:
(1) diterima oleh dewan;
(2) dikenalkan kepada seluruh anggota ambalan
dan racana dengan status sebagai tamu ambalan atau racana dalam waktu 1 bulan;
(3) saat menjadi tamu dapat mengikuti acara
kegiatan tertentu untuk merasakan dan mengenyam suasana ambalan atau racana;
(4) apabila merasa cocok dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Dewan Ambalan atau Racana untuk diterima menjadi
calon penegak atau pandega;
(5) penerimaan calon dilakukan pada upacara
penerimaan calon di ambalan atau racana yang sekaligus didampingi 2 orang
pendamping yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan ;
(6) pendamping kiri membimbing/melatih dalam
hal teknis ;
(7) pendamping kanan memberi penerangan
tentang peraturan-peraturan, mengawasi jiwa, sifat/mentalnya, dan membimbing ke
arah yang baik.
c. Tata cara:
1) pendekatan dengan cara mengajak bermain bersama .
2) melihat latihan di gugusdepan.
BAB VII
TATA KERJA
1. Pembentukan Gudep
a. Atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah,
Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembaga atau Instansi Pemerintah, diadakan
pertemuan dengan para orangtua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat
setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep.
Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab
untuk memberi penjelasan seperlunya.
b. Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
1) calon pesertadidik yang telah mendapat ijin dari
orangtuanya;
2) orang dewasa yang sanggup menjadi pembina;
3) orang dewasa yang sanggup menjadi mabigus;
4) adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.
c. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep
diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan, disingkat Mabigus yang
berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang
meliputi: moril, organisatoris, material, finansial.
d. Pertemuan pada butir 1 merupakan
musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Gudep dan Ketua Mabigus dari unsur
tokoh masyarakat, pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga/instansi
pemerintah di sekitar pangkalan gudep.
e. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama
-sama Ketua Gudep, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
1) Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
2) Seorang Wakil Ketua.
3) Seorang Sekretaris .
4) Seorang Ketua Harian.
5) Beberapa orang anggota.
Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang
seimbang.
Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus
f. Ketua Gudep menyusun Pembina Satuan
digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan
para Pembina Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda
yang berminat menjadi pramuka dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang,
Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sebagai Gugusdepan Persiapan.
g. Gudep persiapan yang telah mengadakan
latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai
kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep Persiapan).
h. Setelah dinilai layak memenuhi syarat
sebagai Gudep maka dilakukan peresmian dalam suatu upacara peresmian dengan
mengundang orangtua calon pesertadidik, tokoh masyarakat, para pejabat
pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor
gudep dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas. Ketentuan tentang nomor
dan tanda pengesahan gudep d iatur dalam petunjuk tersendiri.
i. Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI
di luar negeri dan Kampus Perguruan Tinggi:
1) Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar
negeri :
a) Peresmian Gudep yang berpangkalan di
Perwakilan RI di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang
masyarakat Indonesia, orangtua calon pesertadidik, dan National Scout
Organization (NSO) setempat.
b) Ketua Gudep memberitahukan kepada “Headquarters
of National Scout Organization” setempat tentang telah terbentuknya Gudep
Gerakan Pramuka setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
c) Ketua Gudep secara rutin mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan NSO setempat. Gudep yang telah terbentuk tersebut
dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti ke giatan kepanduan (“Scouting”)
yang diselenggarakan oleh NSO negara sahabat terdekat.
2) Gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi:
Ketua Mabigus mendaftarkan gudepnya kepada Kwarcab untuk
mendapatkan nomor gudep, dan pengesahan gudep dilaksanakan oleh Kwarcab.
2. Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang
kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan Mugus
1) Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2) Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang
bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3) Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika
dihadiri oleh sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
4) Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a) Ketua Gudep.
b) Para Pembina Satuan.
c) Para Pembantu Pembina Satuan.
d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e) Perwakilan Dewan Penegak.
f) Perwakilan Dewan Pandega.
5) Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang
hadir berhak satu suara.
6) Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar
Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua
Gudep selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan
disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7) Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak
boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda,
Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8) Pimpinan Mugus adalah Presidium yang
dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9) Sampai dengan serah terima jabatan Ketua
Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
b. Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
1) Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai
dengan ketentuan yang berlaku .
2) Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan
misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
3) Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4) Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan Ketua Gudep.
5) Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
c. Acara Mugus
1) Acara Pokok Mugus adalah:
a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa
baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi.
untuk masa bakti berikutnya.
c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidiu m
Mugus.
2) Acara laporan pertanggungjawaban Gudep
termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara
yang lain.
3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep
selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
d. Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1) Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mu
gus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri
sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang
berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep
adalah:
(1)Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2)Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3)Ketua G udep yang akan berakhir masa baktinya .
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG
adalah:
(1)Anggota Mabigus
(2)Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2) Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan
dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1)Lisan, p emilih menyebut nama calon.
(2)Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan
nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak
terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh
lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua
Gudep oleh Ketua Presidium.
3. Hubungan Kerja
a. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
Pembina Gudep, perlu diselenggarakan rapat gudep secara periodik yang dipimpin
oleh Ketua Gudep dan diikuti oleh para pembina satuan Pramuka serta para
pembantu pembina. Jika dipandang pe rlu dapat mengundang unsur Mabigus.
b. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan
kegiatan kepramukaan di tingkat gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama
dengan tokoh -tokoh masyarakat yang dilakukan dengan pendekatan pribadi secara
pramuka, sehingga dapat terwujud “silih asah, silih asih dan silih asuh”.
c. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan
aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien
dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara
Pembina Gudep dengan Mabigus.
d. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya
sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin
oleh Ketua Mabigus. Jika dianggap perlu dapat
mengundang unsur Tim Pembina Satuan.
4. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep merupakan badan
tetap yang dibentuk oleh gudep sebagai wadah yang menetapkan pemberian
anugerah, penghargaan dan sanksi dengan tugas:
1) Menilai sikap, perilaku, dan jasa
seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa .
2) Mengajukan usulan penganugerahan tanda
kehormatan bagi anggota gudep yang dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan
kepada Kwartir Cabang.
3) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka di tingkat gudep yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama
baik Gerakan Pramuka, selanjutnya diajukan usul untuk diberikan sanksi kepada
yang berwenang sesuai dengan prosedur.
b. Dewan Kehormatan Gudep beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1) Anggota Mabigus
2) Ketua Gudep
3) Pembina Satuan
4) Dewan Ambalan/Racana apabila diperlukan
5. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan
pesertadidik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara
praktis .
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak
mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada
peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia,
kemampuan jasmani dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara
praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan
menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.
Penerapan pelaksanaan kegiatan harus selalu mengingat
metode kepramukaan.
BAB VIII
ADMINISTRASI
DAN PUBLIKASI
1. Administrasi
Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pra muka
perlu adanya dukungan administrasi secara tertib namun sederhana. Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur,
tertib dan berkesinambungan diperlukan buku -buku catatan sebagai berikut:
a. Buku catatan pribadi pesertadidik
Buku tersebut dipegang oleh Ketua Gudep dan harus selalu
dimutahirkan. Buku catatan pribadi berisi:
1) Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.
5) Sifat baik yang perlu dikembangkan .
6) Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan.
7) Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.
8) Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi
pesertadidik (sebutkan peristiwa penting, tanggal dan tempatnya, misalnya:
dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula, Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan
Penggalang, dilantik menjadi Penggalang, Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan
seterusnya).
9) Observasi terhadap pribadi anggota
(kecerdasan, gotong royong, disiplin, kegembiraan, suka menolong/membantu,
loyalitas, kejujuran, inisiatif, kepribadian/mentalitas, kreatifitas,
pengabdian dan sebagainya).
10) Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah
diikuti
11) Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau
diderita
12) Mutasi anggota, dan sebagainya.
b. Buku registrasi pesertadidik berisi:
1) Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Nama Orang tua/Wali.
5) Pekerjaan Orang tua/Wali.
6) Alamat rumah.
7) Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang .
8) Golongan darah.
9) Sekolah .
10) Bakat dan hobby.
11) Hal-hal yang perlu diperhatikan
(kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan lain -lain).
12) Pengalaman dalam kepramukaan.
13) Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu
dimasukkan jenis kecacatannya.
14) Lain-lain.
c. Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:
1) Nama
2) Alamat dan nomor telpon.
3) Tempat dan tanggal lahir.
4) Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan
dalam Mabi/Gudep.
5) Agama.
6) Status Perkawinan.
7) Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang
pernah diikuti; KMD, KML, KPD dan KPL.
8) Pendidikan formal.
d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:
1) Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi
permasalahan gudep, progja dan sebagainya.
2) Catatan/notulen rapat dengan Dewan
Kehormatan Gudep, berisi permasalahan yang dibahas dan keputusan terakhir rapat
untuk bahan evaluasi.
3) Catatan/notulen rapat dengan Mabigus,
setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil-hasil rapat sebelumnya.
4) Log book (buku catatan) merupakan catatan
peristiwa-peristiwa penting di dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan
keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi:
catatan waktu, peristiwa, ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan
sebagainya).
Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan
mutahir.
e. Buku Inventaris
Buku Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung
yang berisi catatan alat-alat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi:
1) Nama benda/alat/perlengkapan.
2) Jumlah masing-masing perlengkapan.
3) Kondisi masing-masing perlengkapan.
4) Asal usul barang tersebut.
Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian
secara terus-menerus, sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan
kegiatan dan mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering
dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk
melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.
f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat.
Semua surat-surat, baik yang diterima maupun yang
dikirimkan harus dicatat dengan teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam
tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan.
g. Buku Aca ra Kegiatan
Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh gudep maupun
satuan harus dicatat dengan baik, hal itu akan sangat berguna untuk bahan
referensi bagi kegiatan yang akan datang.
h. Formulir untu k pelaksanaan kegiatan
administrasi yang selalu berulang dan sama, sebaiknya untuk efisiensi dibuat
formulirnya, misalnya:
1) Formulir peminjaman alat/perlengkapan.
2) Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota.
3) Formulir permintaan ijin, dan sebagainya.
i. Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan
(Program Kegiatan)
Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh
anggota yang merupakan bahan evaluasi sejauh mana berbagai sasaran-sasaran
kegiatan telah dicapai. Salah satu hal yang menarik bagi anggota adalah bila
mereka dapat mencapai sasaran, karena berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap
satuan harus memiliki catatan tersebut untuk mengukur keberhasilannya.
j. Buku Program
Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan
mengoperasikan program agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tulis
dan catat. Hal tersebut berguna pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa
depan.
k. Administrasi dana dan keuangan satuan.
Satuan diijinkan untuk mendapatkan dana dari gudep, Mabi,
orangtua pesertadidik dan sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan
operasional satuan. Dana tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi
dan tanda terima/pengeluaran uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek
sewaktu-waktu bila diperlukan.
l. Buku catatan pribadi setiap pembina:
Untuk mengembangkan anggota/pesertadidik secara individu
tidak cukup hanya dengan mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan
individu anggota tersebut. Oleh karena itu, setiap pembina perlu memiliki buku
catatan pribadi, dan perlu mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan
yang dicapai
m. Administrasi Keuangan
Untuk menjamin agar keuangan gudep terorganisasikan
dengan baik, ketentuan dan prosedur keuangan harus dilaksanakan secara ketat
(disiplin).
Prosedurnya adalah:
1) Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan
dalam rekening bank segera (pada kesempatan pertama).
2) Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada
uang tunai pada kas kecil.
3) Semua dana melalui bank, pengambilan uang
harus atas persetujuan Ketua Gudep yang ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang
anggota Pembina Gudepyang telah ditentukan.
4) Tanda terima atau kwitansi harus dibuat
rangkap 2 (dua), pada setiap penerimaan/pengeluaran uang ditulis jumlah uangnya
dan tanda terima atau kwitansi pembayaran harus disimpan.
5) Setiap Satuan , Ketua Gudep dan Mabi,
boleh mengelola sendiri uang di bank (bank account).
Untuk satuan diatur sebagai berikut:
a) Perindukan oleh Pembina Perindukan.
b) Pasukan Penggalang oleh Dewan Penggalang .
c) Ambalan Penegak oleh Dewan Ambalan .
d) Racana Pandega oleh Dewan Racana.
Ketua Gudep harus mengawasi dan memeriksa apakah
ketentuan administrasi dan prosedur dilaksanakan dengan baik dan benar.
6) Pemeriksaan
Setiap akhir tahun diperlukan adanya pemeriksaan keuangan
meliputi semua pengoperasian dana di gudep maupun satuan dan di audit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep bila dianggap perlu dibantu auditor yang
independen.
7) Usaha Dana (Fundrising)
Dalam usaha dana perlu ada penjelasan bahwa Gerakan
Pramuka memerlukan dukungan bantuan untuk pelaksanaan kegiatannya. Caranya
dengan melakukan pendekatan kepada orang yang akan diminta bantuan dana
tersebut yang dilakukan dengan sebaik-baiknya. Usaha dana bukanlah suatu
pelatihan untuk meminta-minta.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam usaha dana:
a) Cari identifikasi sumber-sumber dana .
b) Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan
dana tambahan cukup kuat. Ingat bahwa orang merespon kebutuhan yang nyata.
Kemukakan sejarah tentang keberhasilan Gerakan Pramuka dan harus mampu
menunjukkan bahwa dana yang dikumpulkan akan sangat berguna untuk menambah
peralatan dan melaksanakan kegiatan yang lebih banyak, misalnya untuk mengikuti
jambore, lomba tingkat, dan kegiatan -kegiatan lain di tingkat kwartir.
c) Pengumpulan dana
Semua usaha dana harus dengan meminta, yang penting
adalah siapa yang akan meminta dan bagaimana cara yang baik untuk meminta,
tergantung dengan siapa yang akan dimintai.
d) Ucapan terima kasih
Proses yang terpenting pada usaha dana adalah ucapan
terima kasih setelah menerima dana dan menyampaikan informasi tentang
penggunaannya.
n. Laporan Keuangan bulanan
1) Bendahara membuat laporan bulanan kepada
Ketua Gudep pada setiap akhir bulan.
2) Harus diingat bahwa uang yang dikelola
oleh gudep haruslah uang yang jelas dan halal.
2. Laporan dan pendaftaran
a) Gudep harus memberi laporan secara berkala
kepada Kwarran dengan tembusan kepada Kwarcab tentang perkembangan gudepnya.
b) Pada setiap bulan Oktober, gudep harus
melaporkan jumlah anggotanya yaitu pesertadidik per-golongan serta jumlah
pembina dan anggota Mabi kepada Kwarran dengan dengan tembusan Kwarcab, Kwarda
dan Kwarnas.
c) Setiap tahun pada bulan Januari, gudep
harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab
melalui Kwarran.
d) Gudep yang telah mendaftarkan kembali
sesuai dengan butir 3 di atas, oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang.
3. Penghasilan
Penghasilan Gudep diperoleh dari:
a) Iuran anggota yang besarnya ditentukan
oleh Mugus.
b) Bantuan dari Pemerintah.
c) Bantuan dari masyarakat yang tidak
mengikat.
d) Lain -lain sumber yang tidak bertentangan
dengan Perundang-undangan Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
4. Iuran
a) Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota
Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada gudepnya, sesuai peraturan yang
berlaku.
b) Gudep wajib membayar iuran bulanan kepada Kwarran.
5. Tanda Anggota
a) Para pramuka menerima Tanda Anggota
Gerakan Pramuka setelah pelantikan.
b) Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus
menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwarcab atas usulan gudep.
6. Publikasi
a) Untuk menarik perhatian masyarakat agar
mendapatkan dukungan dari mereka dan ingin merekrut kaum muda dan Pembina atau
Mabi, perlu menginformasikan semua kegiatan gudep melalui media massa baik
elektronik maupun media cetak, menerbitkan majalah dan bulletin gudep.
b) Mengikutsertakan secara aktif dalam
kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
c) Jika akan mengadakan pentas seni budaya,
direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. Pembuatan rencana pentas seni budaya
melibatkan Pembina Gudep dan semua anggota. Agar sukses perlu latihan serta
melibatkan orangtua anggota yang ikut pentas, pelaksanaannya tidak boleh
terlalu lama.
Perlu disadari bahwa kegiatan publikasi
selain untuk menarik publik juga sebagai pembelajaran bagi pramuka.
BAB IX
PAPAN NAMA,
BENDERA DAN STEMPEL GUGUSDEPAN
1. Papan Nama Gugusdepan
Gudep membuat dan memasang papan nama masing-masing
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan
kayu, seng atau bahan lain.
b) Ukuran papan nama 150 cm x 60 cm.
c) Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran
papan nama .
d) Warna papan nama:
Bidang lambang:
1). warna dasar: hijau muda
2). warna lambang : hitam
Bidang huruf
1). warna dasar: coklat muda
2). warna huruf: hitam
Contoh gambar pada Lampiran III.
2. Bendera Gugusdepan
a) Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang
dan berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya te
rdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
b) Pada bagian atas dan bagian bawah bendera
terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10
dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
c) Pada bagian tepi tempat tali bendera
terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari
panjang bendera dengan tulisan nama Kwartir dan nomor gudepnya.
Contoh gambar pada Lampiran III.
3. Stempel Gudep
Gudep membuat stempel masing-masing dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Berbentuk segi empat panjang yang pada
setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
b) Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm.
c) Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm.
d) Pada bagian tengah terdapat lambang
Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri.
e) Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan
dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugusdepan,
nama Kwarcab/wilayah dan nomor gudep.
Contoh gambar pada lampiran III.
BAB X
PENUTUP
Penutup
1. Pada hakikatnya segala usaha, tindakan dan
kegiatan Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka diarahkan kepada pembinaan dan
pengembangan Gugusdepan Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan kaum
muda melalui Gerakan Pramuka diselenggarakan di gugusdepan.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dan atau
diperlukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh
Kwarnas Gerakan Pramuka.
3. Pada saat mulai berlakunya petunjuk
penyelenggaraan ini, segala ketentuan yang mengatur tentang Gugusdepan Gerakan
Pramuka tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan petunjuk
penyelenggaraan ini.
4. Petunjuk penyelenggaraan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Jakarta, 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH