23 September 2013

UU NOMOR 12 TAHUN 2010



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  12  TAHUN  2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang        : a. bahwa  pembangunan kepribadian ditujukan untuk  mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian  diri, dan  kecakapan  hidup  bagi setiap  warga  negara  demi  tercapainya  kesejahteraan masyarakat; 
                                b. bahwa  pengembangan  potensi  diri  sebagai  hak  asasi manusia  harus  diwujudkan  dalam  berbagai  upaya penyelenggaraan  pendidikan,  antara  lain  melalui gerakan pramuka;
                                c. bahwa  gerakan  pramuka  selaku  penyelenggara pendidikan  kepramukaan  mempunyai  peran  besar dalam  pembentukan  kepribadian  generasi  muda  sehingga  memiliki  pengendalian  diri  dan  kecakapan hidup  untuk  menghadapi  tantangan  sesuai  dengan tuntutan  perubahan  kehidupan  lokal,  nasional,  dan global;
                                d. bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku saat  ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka; e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;



Mengingat          : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,  dan  Pasal  31  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945;



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.  




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,  kecakapan  hidup, dan akhlak  mulia pramuka melalui  penghayatan  dan pengamalan nilainilai kepramukaan. 
5. Gugus  Depan  adalah  satuan  pendidikan dan satuan organisasi  terdepan  penyelenggara  pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan  pendidikan  untuk mendidik, melatih, dan memberikan  sertifikasi  kompetensi  bagi  tenaga pendidik kepramukaan. 
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8.  Satuan Karya  Pramuka  adalah  satuan organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan bagi peserta didik  sebagai  anggota  muda  untuk  meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota  pramuka  dewasa  untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir  adalah  satuan  organisasi  pengelola  gerakan pramuka  yang  dipimpin  secara  kolektif  pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis  Pembimbing  adalah  dewan  yang  memberikan bimbingan  kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut  Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia  yang memegang kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
13. Pemerintah  Daerah  adalah  gubernur,  bupati  atau walikota,  dan  perangkat  daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri  adalah  menteri  yang  membidangi  urusan pemuda.



BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN


Pasal 2

Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan  pramuka  berfungsi  sebagai  wadah  untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.   pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.   pengembangan pramuka;
c.   pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.   permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4

Gerakan  pramuka  bertujuan  untuk  membentuk  setiap pramuka  agar  memiliki  kepribadian  yang  beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  dan memiliki  kecakapan  hidup  sebagai  kader  bangsa  dalam menjaga  dan  membangun  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  mengamalkan  Pancasila,  serta  melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
(1)  Kode  kehormatan  pramuka  merupakan  janji  dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2)  Kode  kehormatan  pramuka  terdiri  atas  Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode  kehormatan  pramuka  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  dilaksanakan,  baik  dalam  kehidupan pribadi maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)  Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh  menjalankan  kewajibanku  terhadap  Tuhan Yang  Maha  Esa  dan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,  ikut  serta  membangun  masyarakat,  serta menepati Darma Pramuka.”
(5)  Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.  takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c.  patriot yang sopan dan kesatria;
d.  patuh dan suka bermusyawarah;
e.  rela menolong dan tabah;
f.  rajin, terampil, dan gembira;
g.  hemat, cermat, dan bersahaja;
h.  disiplin, berani, dan setia;
i.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.  suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
 (2)  Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan,  dan  ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3)  Metode  belajar  interaktif  dan  progresif  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi: 
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan  yang  berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h.  satuan terpisah antara putra dan putri.
(4)  Penerapan  metode  belajar  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  disesuaikan  dengan  kemampuan  fisik dan mental pramuka. 
(5) Penilaian  atas  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada  pencapaian  persyaratan kecakapan  umum  dan  kecakapan  khusus  serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan. 
(6) Pencapaian  hasil  pendidikan  kepramukaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  dinyatakan dalam  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan  umum dan kecakapan khusus. 

Pasal 8
(1)   Nilai  kepramukaan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 mencakup:  
a.  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang Maha Esa;
b.  kecintaan pada alam dan sesama manusia; kecintaan pada tanah air dan bangsa;  
d.  kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.  tolong-menolong; 
f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.  jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; 
h.  hemat, cermat, dan bersahaja; dan 
i.  rajin dan terampil.
(2)  Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan  inti  kurikulum  pendidikan kepramukaan.

Pasal 9
Kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  terdiri atas:
a.   kecakapan umum; dan
b.   kecakapan khusus.

Pasal 10 . . .
 (1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2)  Sistem  among  merupakan  proses  pendidikan kepramukaan  yang  membentuk  peserta  didik  agar berjiwa  merdeka, disiplin, dan  mandiri  dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)  Sistem  among  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan  ayat  (2)  dilaksanakan  dengan  menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.  di depan menjadi teladan;
b.  di tengah membangun kemauan; dan
c.  di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan  kepramukaan  dalam  Sistem  Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia, berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. 

Pasal 12
Jenjang  pendidikan  kepramukaan  terdiri  atas  jenjang pendidikan:
a.   siaga;
b. penggalang; 
c. penegak; dan 
d. pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun  berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) terdiri atas:
a.  pramuka siaga;
b.  pramuka penggalang; 
c.  pramuka penegak; dan 
d.  pramuka pandega.
(3)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota muda.

Pasal 14
(1) Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan terdiri atas: 
a.  pembina; 
b.  pelatih; 
c.  pamong; dan 
d.  instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota dewasa.


Pasal 15 . . .
Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  yang  mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat  (1) dan  kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan  oleh  badan  standardisasi  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: 
a.  gugus depan; dan
b.  pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
(1) Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap  jenjang  dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan oleh pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan  oleh  pusat  pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1)  Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan  pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat terbuka dan dilakukan oleh  lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat kompetensi.
(2) Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum  dan  uji kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan kepramukaan. 
(3) Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan  kepramukaan pada tingkat nasional.


BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.  gugus depan; dan
b.  kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf  a  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas  kewilayahan,  agama,  profesi,  organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2) huruf b terdiri atas:
a.  kwartir ranting;
b.  kwartir cabang;
c.  kwartir daerah; dan
d.  kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat (2)  huruf  a  dibentuk  melalui  musyawarah  anggota
pramuka. 

Pasal 25
(1) Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2)  Kwartir  ranting  sebagaimana  pada  ayat  (1)  dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2)  Kwartir daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal  23  dipilih  oleh  pengurus  organisasi  gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional


Pasal 28
(1) Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf  a  merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir  ranting  mempunyai  tugas  memimpin dan mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir  ranting sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dibentuk  oleh  paling  sedikit  5  (lima)  gugus  depan melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan  kwartir  ranting  dibentuk  melalui musyawarah ranting. 
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah  ranting  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi; 
b. pemilihan  dan  penetapan  kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  b  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang  mempunyai tugas  memimpin dan mengendalikan  gerakan  pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan  kwartir  cabang  dibentuk  melalui musyawarah cabang. 
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi; 
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1)  Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi  gerakan  pramuka di provinsi.
(2)  Kwartir  daerah  mempunyai  tugas  memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3)  Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4)  Kepengurusan  kwartir  daerah  dibentuk  melalui musyawarah daerah. 
(5)  Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1) Kwartir  nasional  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 23  huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional  mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional. 
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c.  perubahan  dan  penetapan  anggaran  dasar  dan anggaran rumah tangga; dan
d.  penetapan rencana kerja strategis organisasi.

Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1) Satuan  organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.  satuan karya pramuka;
b.  gugus darma pramuka;
c.  satuan komunitas pramuka;
d.  pusat penelitian dan pengembangan;
e.  pusat informasi; dan/atau 
f.  badan usaha.
(2) Ketentuan  mengenai  organisasi  pendukung  gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada  yat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1) Pada  setiap  gugus  depan  dan  kwartir  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)  dapat  dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan keorganisatorisan  serta memfasilitasi  penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: 
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah; dan
c.  tokoh masyarakat. 
(4) Majelis  pembimbing  dari  unsur  tokoh  masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  c  harus memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  gerakan pramuka. 

Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus  depan,  kwartir,  dan  majelis  pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran  dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional. 

Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.  lambang;
b.  bendera;
c.  panji;
d.  himne; dan
e.  pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan; 
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan c. membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal  37
(1) Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk melakukan  pengawasan  terhadap  penyelenggaraan pendidikan  kepramukaan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (2) Pengawasan  terhadap  pelaksanaan  penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  Menteri,  dan  gubernur, serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak: 
a. mengikuti pendidikan kepramukaan; 
b. menggunakan atribut pramuka; 
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39
 Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi  semua  persyaratan  dan  ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal  40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan  dan  memperoleh  informasi  tentang perkembangan anaknya.



Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk: 
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan  sumber  daya    dalam  kegiatan  pendidikan kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: 
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat  memberikan  dukungan  dana dari anggaran pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  b,  selain  berupa  uang  dapat  juga  berupa barang atau jasa.



Pasal 44

Pengelolaan  keuangan  gerakan  pramuka  dilaksanakan secara  transparan,  tertib,  dan  akuntabel  serta  diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.  menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.  memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
 Pasal 46
(1) Satuan  organisasi gerakan  pramuka  yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  45 dapat  dibekukan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan  pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  yang tetap  melakukan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan  tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan  dengan  ketentuan  Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan  pramuka  yang  bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan. Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
        
                       ttd.                   

 




DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
 
PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131


 

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




Wisnu Setiawan









PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  12  TAHUN  2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA


I. UMUM
Salah  satu  tujuan  bernegara  yang  tercantum  dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan  bangsa  tersebut  dapat  dilakukan  melalui  pendidikan. Pendidikan  kepramukaan  merupakan salah satu pendidikan nonformal  yang  menjadi  wadah  pengembangan  potensi  diri  serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu,  pendidikan  kepramukaan  yang  diselenggarakan  oleh  organisasi gerakan  pramuka  merupakan  wadah  pemenuhan  hak  warga  negara untuk  berserikat  dan  mendapatkan  pendidikan  sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gerakan  pramuka  yang  pada  masa pemerintahan Hindia Belanda tahun  1912 disebut  kepanduan  terus  berkembang  dalam  dinamika politik  didasari  oleh  politik  yang  memecah  belah  bangsa.  Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang  menuju  Indonesia  merdeka. Sejarah  mencatat  bahwa  gerakan  kepanduan melahirkan  sikap  patriotisme  kaum muda  yang pada  muaranya  mematangkan  momentum  sumpah  pemuda 28  Oktober  1928  dan  proklamasi  kemerdekaan  Republik  Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
Setelah  kemerdekaan  Presiden  Republik  Indonesia  Soekarno mengumpulkan  60  (enam  puluh)  organisasi  kepanduan untuk dikonsolidasikan  menjadi  kekuatan  pembangunan  nasional. Untuk itu,  Presiden  mengeluarkan  Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961  tentang Gerakan Pramuka  yang  intinya membentuk dan menetapkan  gerakan  pramuka  sebagai  satu-satunya  perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan  gerakan  pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun  waktu  tertentu  kurang  dirasakan  penting  oleh  kaum  muda. Akibatnya, pewarisan  nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda  yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan  kaum  muda  yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat an tangguh, rasa kesetiakawanan  sosial, kejujuran,  sikap  toleransi,  kemampuan  bekerja  sama,  rasa  tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa. Dengan  menyadari  permasalahan  yang  digambarkan  di  atas,  pada  peringatan  ulang  tahun  gerakan  pramuka  14  Agustus  2006 dicanangkan  revitalisasi  gerakan  pramuka.  Momentum  revitalisasi gerakan  pramuka  tersebut  dirasakan  sangat  penting  dalam  upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  yang  bersifat  mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan  kesatuan  dan  persatuan  bangsa  dalam  wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi  sebagai  wadah  untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan  kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian  masyarakat dan  orang tua, serta  permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka  agar  memiliki  kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai  luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader  bangsa  dalam  menjaga  dan  membangun  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta  melestarikan lingkungan hidup. Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan  kepramukaan, kelembagaan, tugas  dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban  para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan  gerakan pramuka.

II.  PASAL DEMI PASAL


Pasal 7  
   Ayat (3)
    Huruf b
Yang  dimaksud  “belajar  sambil  melakukan”  adalah  berusaha  mengetahui  sesuatu  dan  memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
    Huruf d
Yang  dimaksud  “kegiatan  yang  menantang”  adalah aktivitas  yang  menggugah  tekad  untuk  mengatasi masalah.

Pasal 10  
   Ayat (1)
Sistem  Among  yang  diterapkan  dalam  pendidikan  gerakan pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan  yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa. 
  
  Ayat (3)
    Huruf a
Prinsip  kepemimpinan  “di  depan  menjadi  teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
    Huruf b
Prinsip  kepemimpinan  “di  tengah  membangun kemauan”  dikenal  juga  dengan  istilah  ing  madya mangun karsa.
    Huruf c
Prinsip  kepemimpinan  “di  belakang  mendorong  dan memberikan  motivasi  kemandirian”  dikenal  juga dengan istilah tut wuri handayani.    

Pasal 12    
  Huruf a
Jenjang  pendidikan  siaga menekankan  pada  terbentuknya kepribadian,  dan  keterampilan  di  lingkungan  keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
  Huruf b
Jenjang  pendidikan  penggalang  menekankan  pada terbentuknya  kepribadian  dan  keterampilan  dalam  rangka mempersiapkan  diri  untuk  terjun  dalam  kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
  Huruf c
Jenjang  pendidikan  penegak  menekankan  pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta  membangun  masyarakat  melalui  kegiatan  belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
  Huruf d
Jenjang  pendidikan  pandega  menekankan  pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta  membangun  masyarakat  melalui  kegiatan  kepada masyarakat.

Pasal 13  
  Ayat (2)
    Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
   
    Huruf b
Pramuka  penggalang  berusia  11  sampai  dengan   15 tahun.
    Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
     Huruf d
       Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

Pasal 14  
  Ayat (1)
    Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “pembina”  adalah  tenaga pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas melatih peserta didik di gugus depan.

        Huruf b
Yang  dimaksud  dengan  “pelatih”  adalah  tenaga pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas  melatih pembina.

       Huruf c
Yang  dimaksud  dengan  “pamong”  adalah  tenaga pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas  mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).

        Huruf d
Yang  dimaksud  dengan  “instruktur”  adalah  tenaga pendidik  gerakan  pramuka  yang  memiliki keahlian/keterampilan  khusus  kesakaan  yang mendidik  peserta  didik  dan  pamong  di  satuan  karya gerakan pramuka

  Ayat (2)
Standar  tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
     
Pasal 20  
  Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka  merupakan  lembaga  yang  mengelola  sendiri kelembagaannya.
Yang  dimaksud  dengan  “sukarela”  adalah  organisasi  yang keanggotaannya  atas  kemauan  sendiri,  tidak  karena diwajibkan.  
Yang  dimaksud  dengan  “nonpolitis”  adalah  organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah-satu organisasi sosial politik manapun.
  
  
Pasal 23  
    Dalam  setiap  kwartir  dibentuk  dewan  kerja  sebagai  badan kelengkapan kwartir.
  


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169



LOMBA MADRASAH SESUMBAR TAHUN 2012