UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 12
TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN
PRAMUKA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia,
pengendalian diri, dan kecakapan
hidup bagi setiap warga
negara demi tercapainya
kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa pengembangan potensi
diri sebagai hak
asasi manusia harus diwujudkan
dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan,
antara lain melalui gerakan pramuka;
c.
bahwa gerakan pramuka
selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai
peran besar dalam pembentukan
kepribadian generasi muda sehingga memiliki
pengendalian diri dan
kecakapan hidup untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional,
dan global;
d.
bahwa peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini belum secara
komprehensif mengatur gerakan pramuka; e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal
28C, dan
Pasal 31 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Gerakan Pramuka adalah
organisasi yang dibentuk oleh
pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga
negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.
Kepramukaan adalah segala
aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5.
Gugus Depan adalah
satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi
kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7.
Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan yang berbasis, antara
lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan
Karya Pramuka adalah
satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan bagi
peserta didik sebagai anggota
muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan
pembinaan di bidang tertentu.
9.
Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka
dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah
satuan organisasi pengelola
gerakan pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing
adalah dewan yang
memberikan bimbingan kepada
satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah
Daerah adalah gubernur,
bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah
menteri yang membidangi
urusan pemuda.
BAB
II
ASAS,
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal
2
Gerakan pramuka
berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Gerakan pramuka
berfungsi sebagai wadah
untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka
bertujuan untuk membentuk
setiap pramuka agar memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup sebagai
kader bangsa dalam menjaga
dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB
III
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Dasar,
Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan
Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan
dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk
kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode
kehormatan pramuka merupakan
janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode
kehormatan pramuka terdiri
atas Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
(3) Kode
kehormatan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan, baik dalam
kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat secara sukarela
dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berbunyi:
“Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, ikut serta
membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbunyi:
Pramuka
itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan
kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan
ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode
belajar interaktif dan
progresif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a.
pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.
kegiatan belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa
yang memberikan dorongan dan
dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h.
satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan
metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan
kemampuan fisik dan mental
pramuka.
(5) Penilaian
atas hasil pendidikan
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan
berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum
dan kecakapan khusus
serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian
hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5)
dinyatakan dalam sertifikat dan/atau
tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal
8
(1) Nilai
kepramukaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan
dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan
berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan inti
kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal
9
Kecakapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
5 terdiri atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal
10 . . .
(1)
Kegiatan pendidikan kepramukaan
dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among
merupakan proses pendidikan kepramukaan yang
membentuk peserta didik
agar berjiwa merdeka, disiplin,
dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem
among sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip
kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
11
Pendidikan kepramukaan
dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan
pramuka dalam pembentukan kepribadian
yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal
12
Jenjang pendidikan
kepramukaan terdiri atas
jenjang pendidikan:
a. siaga;
b.
penggalang;
c. penegak;
dan
d. pandega.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta
sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta
didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta
didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam
pendidikan kepramukaan disebut
sebagai anggota muda.
Pasal
14
(1) Tenaga pendidik
dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar
tenaga pendidik.
(3) Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan
kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal
15 . . .
Kurikulum pendidikan
kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 disusun sesuai
dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan
standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
16
Satuan pendidikan
kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
17
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi
dilakukan terhadap peserta
didik, tenaga pendidik, dan
kurikulum, pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan
kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap
tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan
dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional
yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal
18
(1)
Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan kegiatan dan
satuan pendidikan kepramukaan
pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi
dilakukan atas dasar
kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
19
(1)
Sertifikat berbentuk tanda
kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda
kecakapan diberikan kepada
peserta didik sebagai pengakuan
terhadap kompetensi peserta didik melalui
penilaian terhadap perilaku
dalam pengamalan nilai serta
uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai
dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat
kompetensi bagi tenaga
pendidik diberikan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan
kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB
IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan
pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan
organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal
21
Gugus depan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
meliputi gugus depan
berbasis satuan
pendidikan dan
gugus depan berbasis komunitas.
Pasal
22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal
23
Kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan
dan Kepengurusan Organisasi
Pasal
24
Gugus depan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a
dibentuk melalui musyawarah
anggota
pramuka.
Pasal
25
(1) Gugus depan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dapat membentuk kwartir
ranting.
(2) Kwartir
ranting sebagaimana pada
ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.
Pasal
26
(1) Kwartir
cabang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal
27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23
dipilih oleh pengurus
organisasi gerakan pramuka yang
berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian
Ketiga
Kwartir
Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal
28
(1) Kwartir ranting
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a
merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting
mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir
ranting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh paling
sedikit 5 (lima)
gugus depan melalui musyawarah
ranting.
(4) Kepengurusan kwartir
ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan
kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah ranting sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan
forum untuk:
a.
pertanggungjawaban organisasi;
b.
pemilihan dan penetapan
kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c.
penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal
29
(1) Kwartir cabang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf
b merupakan organisasi
gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir
cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan
pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4)
Kepengurusan kwartir cabang
dibentuk melalui musyawarah
cabang.
(5) Kepemimpinan
kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah
cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban organisasi;
b.
pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.
penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal
30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c merupakan organisasi
gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir
daerah mempunyai tugas
memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di
provinsi.
(3) Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan
kwartir daerah dibentuk
melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat
kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal
31
(1) Kwartir nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir
nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan
gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan
kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan
kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir nasional;
c. perubahan
dan penetapan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga;
dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian
Keempat
Organisasi
Pendukung
Pasal
32
(1) Satuan
organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b,
huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d.
pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan
mengenai organisasi pendukung
gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada yat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
Bagian
Kelima
Majelis
Pembimbing
Pasal
33
(1) Pada
setiap gugus depan
dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat
(2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan
bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis
pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis
pembimbing dari unsur
tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4)
huruf c harus memiliki komitmen
yang tinggi terhadap
gerakan pramuka.
Pasal
34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan,
kwartir, dan majelis
pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal
35
(1) Gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut
gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB
V
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan
pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin
kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan c. membantu ketersediaan
tenaga, dana, dan
fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah
berwenang untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengawasan terhadap pelaksanaan
penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri,
dan gubernur, serta
bupati/walikota.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
38
Setiap peserta
didik berhak:
a. mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan
atribut pramuka;
c. mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti
kegiatan kepramukaan.
Pasal
39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan
kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung
tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua
persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak
mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal
41
Orang tua
berkewajiban untuk:
a. membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung,
dan membantu satuan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal
42
Masyarakat berhak
untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber
daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
43
(1) Keuangan
gerakan pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b, selain
berupa uang dapat
juga berupa barang atau jasa.
Pasal
44
Pengelolaan keuangan
gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan,
tertib, dan akuntabel
serta diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
45
Satuan organisasi
gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa
persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang
merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan
organisasi gerakan pramuka yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibekukan
oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tetap
melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB
VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
47
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini
diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas,
fungsi, dan tanggung
jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang
dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset
organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
48
Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka
yang bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
49
Undang-Undang
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 24
November 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS
AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai
dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
RI
Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan
Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12
TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN
PRAMUKA
I. UMUM
Salah satu
tujuan bernegara yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut
dapat dilakukan melalui
pendidikan. Pendidikan
kepramukaan merupakan salah satu
pendidikan nonformal yang menjadi
wadah pengembangan potensi
diri serta memiliki akhlak mulia,
pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus
perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu,
pendidikan kepramukaan yang
diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka
merupakan wadah pemenuhan
hak warga negara untuk
berserikat dan mendapatkan
pendidikan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Gerakan
pramuka yang pada
masa pemerintahan Hindia Belanda tahun
1912 disebut kepanduan terus
berkembang dalam dinamika politik didasari
oleh politik yang
memecah belah bangsa.
Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama
yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan
berjuang menuju Indonesia
merdeka. Sejarah mencatat bahwa
gerakan kepanduan melahirkan sikap
patriotisme kaum muda yang pada
muaranya mematangkan momentum
sumpah pemuda 28 Oktober
1928 dan proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
Setelah kemerdekaan
Presiden Republik Indonesia
Soekarno mengumpulkan 60 (enam
puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi
kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden
mengeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan
pramuka sebagai satu-satunya
perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan
kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan
pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu
tertentu kurang dirasakan
penting oleh kaum
muda. Akibatnya, pewarisan
nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan
kepribadian kaum muda yang merupakan
inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam
tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air,
kepribadian yang kuat an tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap
toleransi, kemampuan bekerja
sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk
membela dan membangun bangsa. Dengan
menyadari permasalahan yang
digambarkan di atas,
pada peringatan ulang
tahun gerakan pramuka
14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi
gerakan pramuka. Momentum
revitalisasi gerakan pramuka tersebut
dirasakan sangat penting
dalam upaya pembangunan
kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan zaman. Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun
dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan
yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka
ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen
bangsa dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan yang
bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan
dan persatuan bangsa
dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Undang-Undang
ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka
berfungsi sebagai wadah
untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan,
pengembangan, pengabdian masyarakat
dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar
memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup sebagai kader
bangsa dalam menjaga
dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, serta
melestarikan lingkungan hidup. Dengan mengacu fungsi dan tujuannya,
Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan
kepramukaan, kelembagaan, tugas
dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek
keuangan gerakan pramuka.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 7
Ayat (3)
Huruf b
Yang dimaksud
“belajar sambil melakukan”
adalah berusaha mengetahui
sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan
dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf d
Yang dimaksud
“kegiatan yang menantang”
adalah aktivitas yang menggugah
tekad untuk mengatasi masalah.
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among
yang diterapkan dalam
pendidikan gerakan pramuka
diangkat dari prinsip kepemimpinan yang
berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan
“di depan menjadi
teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan
“di tengah membangun kemauan” dikenal
juga dengan istilah
ing madya mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan
“di belakang mendorong
dan memberikan motivasi kemandirian”
dikenal juga dengan istilah tut
wuri handayani.
Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan
siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan
keterampilan di lingkungan
keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan
penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan dalam
rangka mempersiapkan diri untuk
terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar
sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan
penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta
membangun masyarakat melalui
kegiatan belajar, melakukan,
bekerja kelompok, dan berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan
pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan
agar dapat ikut serta membangun masyarakat
melalui kegiatan kepada masyarakat.
Pasal 13
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga
berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang
berusia 11 sampai
dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak
berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan
25 tahun.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “pembina” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas melatih peserta
didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “pelatih” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “pamong” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya
pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud
dengan “instruktur” adalah
tenaga pendidik gerakan pramuka
yang memiliki
keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik
peserta didik dan
pamong di satuan
karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka merupakan
lembaga yang mengelola
sendiri kelembagaannya.
Yang dimaksud
dengan “sukarela” adalah
organisasi yang
keanggotaannya atas kemauan
sendiri, tidak karena diwajibkan.
Yang dimaksud
dengan “nonpolitis” adalah
organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah-satu
organisasi sosial politik manapun.
Pasal 23
Dalam
setiap kwartir dibentuk
dewan kerja sebagai
badan kelengkapan kwartir.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169