KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a.
bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan
Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang
seksama ;
b. bahwa agar
pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan
mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan
Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c. bahwa
berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu
disempurnakan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi
Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum
Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua
jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan
Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia,
dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan
negara.
b. Gerakan
Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur,
yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik
Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,
yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
c. Untuk
mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam
satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya
Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan
Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan
Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah
pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab
anggota dewasa.
e. Untuk
membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada
masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.
f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan
dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk
penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :
1)
menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega.
2)
meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.
3)
menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi
setempat.
4)
memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk
Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman
pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan
satuan Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini
didasarkan pada :
a. Keputusan Presiden
Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
b. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum
Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega,
dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b.
Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional
c. Fungsi,
Wadah, dan Pengelola Pembinaan
d. Sasaran
Pembinaan
e.
Pelaksanaan Proses Pembinaan
f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega
g. Prinsip
dan materi Pembinaan
h. Prinsip
dan materi Kegiatan
i. Mekanisme Pembinaan
j. Masalah dan Pendekatan
k. Usaha
Pengembangan
l. Penutup.
4. Pengertian
a.
Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan
bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.
b.
Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan
secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan
prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara.
c.
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan
kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan,
kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan
Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :
1) kegiatan
Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani
2) kegiatan
Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan
satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan
Pramuka.
3) kegiatan
Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan
masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
d. Pola
Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan
tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.
e. Pola
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan
teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah :
1) Merupakan
pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.
2)
Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
g. Tujuan
Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu
konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak
dan pengembangan anak didik di pihak lain.
h. Posisi
Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1) Sebagai
pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.
2) Uraian
dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan
Pandega sebagai anak didik.
3)
Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih
terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu,
sehingga berdayaguna dan tepatguna.
j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka
Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka
adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
BAB II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN
KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL
5. Landasan
a. Landasan
ideal : Pancasila.
b. Landasan
konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c. Landasan
mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai
janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai,
dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.
d. Landasan
Struktural
1)
Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
2)
Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
4) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Landasan
Operasional
1)
Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila.
2) Ketetapan
MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3)
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola
Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
4)
Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega.
f. Landasan
Konsepsional
1) Hakekat
Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.
2) Tujuan
Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3) Asas
pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.
4) Asas
Pembangunan Nasional.
g. Landasan
Historis
1) Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia.
2) Sejarah
perkembangan Gerakan Pramuka.
6. Arah
Arah
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
a.
Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.
b.
Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
c. Peranan
Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa
pada khususnya.
d.
Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai
lembaga pendidikan non formal.
e.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada
keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :
1)
Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan
falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa,
bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi
kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.
2)
Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis,
insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat,
kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal
dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.
3)
Orientasi ke luar, yaitu :
a) terhadap
pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :
(1) insan
sosial budaya
(2) insan
sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi
(3) insan
sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki
kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya
alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.
b) untuk
menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan
masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya
kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan
nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
f.
Peningkatan Ketahanan Nasional
g.
Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia
7. Tujuan
Tujuan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :
a. Tujuan
umum
Membentuk
Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1)
Berediologi Pancasila.
2) Kuat
keyakinan beragamanya.
3) Tinggi
mental, kuat fisik dan rohaninya.
4) Berguna
bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.
5)
Berkesadaran hokum.
6)
Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7)
Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam
rangka membina perdamaian dunia.
b. Tujuan
khusus (kualitatif)
Membentuk
Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1)
Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.
2) Berjiwa
kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga,
masyarakat dan negara.
3) Mengembangkan
patriotisme dan idealisme.
4)
Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.
5)
Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
6) Jujur
dan adil.
7) Berjiwa
gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.
8)
Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.
9) Menjadi
kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
10)
Memiliki dan mengembangkan sikap yang :
- Teguh pada pendirian, tidak
sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.
c. Tujuan
khusus (kuantitatif)
Membentuk
Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Menjaga
kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.
2) Setiap
Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.
3) Setiap
sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.
8. Kebijaksanaan Operasional
a. Penegak
dan Pandega
1)
Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu
menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
2)
Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega,
sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.
3)
Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega
secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan
secara bertahap.
4)
Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega,
sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat
memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di
sekitarnya.
5) Mengajak
sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam
wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan
pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka
Penegak dan Pandega.
6)
Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek
para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
b. Dewan
Kerja
1)
Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai
dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.
2)
Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua
jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka
Penegak dan Pandega secara bertahap.
3)
Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud
keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4)
Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui
Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.
5)
Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa
(studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan
program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
6)
Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh
Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.
c.
Pengembangan sistem
1)
Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan
berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan
pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan,
penilaian, pengadaan dan distribusi.
2)
Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai
dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja
berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.
3)
Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan
teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur
Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya
berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega.
4)
Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan
Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.
5)
Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.
BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA
PEMBINAAN
9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan
memiliki fungsi :
a. Memberi
semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi
pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar
mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
b.
Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak.
Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan
jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.
c.
Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini
menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik.
Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.
d. Memberi
dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab
(instruksi).
10.
Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
a. Dalam
menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :
1) memiliki
kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi
tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersedia
dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan,
merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak,
serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.
3) mampu
memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran
langkag yang ditempuh.
b. Dalam
menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :
1) memiliki
kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi
tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersikap
sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.
3) bersedia
dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan
inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan,
merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan
segala tanggung jawab dan resikonya.
4) mampu
memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan
sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.
11.
Wadah Pembinaan
a. Ambalan
adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.
b. Racana
adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.
c. Dewan
Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang
dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai
petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
d. Satuan
Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah
keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan
kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.
e. Kelompok
Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan
mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan
suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega,
Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu
bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang
program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan,
Racana atau Dewan Kerja.
12.
Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan
beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :
Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk
menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a) Dewan
Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik
sebagai Penegak Bantara.
b) Dewan
Ambalan dipimpin oleh :
(1) eorang
Pradana
(2) Seorang
Kerani
(3)
Seorang Bendahara
(4)
Seorang Pemangku Adat
c) Tugas
Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan
Musyawarah Penegak.
3) Apabila
diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan
Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk
menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai
Penasehat.
5)
Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri
oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
a)
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
b)
Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.
c)
Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
d) Memilih
Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
b. Racana
1) Racana
beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :
Pandega dan Calon Pandega.
2) Untuk
menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana
a) Dewan
Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.
b) Dewan
Racana dipimpin oleh :
(1) Seorang
Ketua
(2) Seorang
Sekretaris
(3)
Seorang Bendahara
(4)
Seorang Pemangku Adat
3) Apabila
diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan
Racana dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk
menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina
sebagai Penasehat.
5)
Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri
oleh seluruh anggota Racana dengan acara:
a) Memilih
Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.
b)
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
c)
Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.
d)
Membicarakan Adat Istiadat Racana.
c. Dewan
Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan
kepemimpinan di Dewan Kerja.
13.
Pengelola Pembinaan
a.
Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :
1)
Pengembangan pendidikan kepramukaan
2)
Pelaksanaan kegiatan kepramukaan
3)
Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti
4)
Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka
5)
Manajemen.
b.
Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur
sebagai berikut :
1)
Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2)
Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3)
Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir
4)
Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka
5)
Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir
6)
Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.
c. Sistem
pembinaannya adalah sistem among :
- Ing
ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo
mangun karso (di tengah membangun kemauan)
- Tut wuri
handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
d. Dasar
perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran
dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari
pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :
1)
Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk
tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang
bertanggung jawab.
2)
Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.
e. Arah
perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa
kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang
mengandung unsur-unsur :
1) Kesinambungan
dan keteraturan.
2) Kegiatan
yang menarik dan mengandung pendidikan.
3)
Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
g.
Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :
1) Bina
diri (kepentingan pribadi)
a)
Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah
dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa
Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan
keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga
menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.
b) Pada
Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan
pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.
2) Bina
satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)
a) Dalam
rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu
Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan
mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.
b) Di
samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan
Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina
Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus
Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.
c) Dalam
rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan
dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
3) Bina
Masyarakat
a) Dalam
rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian
masyarakat perlu ditingkatkan dan
dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam
kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.
b) Para
Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya,
dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh,
penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat
berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.
c)
Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang
kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan
hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan
lain-lain.
BAB IV SASARAN PEMBINAAN
14.
Sasaran
Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yaitu manusia yang :
a. Beriman,
berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung
jawab, mandiri.
b.
Jasmaninya kuat dan sehat.
c. Tinggi
kecerdasan dan keterampilannya.
d.
Mempunyai rasa cinta tanah air.
e.
Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan
kreatif.
f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri,
sikap perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan
Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega
tersebut.
15.
Dasar Pembinaan Sasaran
a. Masa
usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi,
mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia
Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan
tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang
memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan
pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan
tentang dirinya.
b. Masa
uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa
muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir,
sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang
terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal
yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang
membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal.
Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan
ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat
mencurahkan pikiran dan perasaannya.
16.
Arah Prose Pembinaan
a. Tingkat
Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.
b. Tingkat
Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan
hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.
c. Tingkat
Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.
BAB V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN
17.
Tamu Penegak
a. Tamu
Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari
Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai
dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b. Lamanya
menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Selama
menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan
adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
d. Bagi
anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu
Penegak tersebut.
18.
Calon Penegak
a. Calon
Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup
mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan
untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
b. Lamanya
menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
c.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan
upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota
Ambalan tersebut.
d. Calon
harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan
kewajibannya, antara lain :
1) Tidak
mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2)
Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3) Harus
mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4)
Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5)
Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
e. Setiap
Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang
bersangkutan.
19.
Penegak Bantara
a. Penegak
Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan
mentaati Adat Ambalan.
b.
Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan
upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan
sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
c. Selama
menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada
masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d. Seorang
Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :
1)
Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak
Laksana.
2) Menempuh
Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga
mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.
3)
Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas
pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.
4) Mencari
kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu
menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan
serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan
kesempatan yang ada padanya.
20.
Penegak Laksana
a. Penegak
Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan
mentaati Adat Ambalan.
b.
Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan
upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan
berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
c. Selama
menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan
Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang
Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan
dikembangan terus untuk :
1) Menambah
jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda
Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
2)
Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.
3)
Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4)
Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu
menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan
Penggalang.
5) Berperan
serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan
kesempatan yang ada padanya.
21.
Calon Pandega
a. Calon
Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur
dan bertanggung jawab.
b. Selama
menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil
mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.
c. Para
Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan
dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
d. Lamanya
menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
22.
Pandega
a. Pandega
adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat
Racana.
b.
Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara
sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.
c. Pandega
diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya
diamalkan untuk kepentingan umum.
d. Para
Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari
pada kepentingan pribadi.
e. Pandega
berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat
lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu
Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.
d. Para
Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.
23.
Pandega terus berlatih dan
melakukan kegiatan lainnya untuk :
a.
Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan
Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan
keterampilannya.
b. Berperan
serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta
perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan
berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.
c. Mencari
kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan
atau bersama-sama.
BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN
PANDEGA
24.
Sasaran Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :
a.
Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.
b.
Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta
satuan-satuan Gerakan Pramuka.
c.
Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme
bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
25.
Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :
a.
Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega.
b.
Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh
Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada
Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.
BAB VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN
26.
Prinsip Pembinaan
a. Umum
1) Sesuai
dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus
dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega
untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega
dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.
2) Pramukka
Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai
kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang
dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.
b. Khusus
Pembinaan
terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :
1)
Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).
2)
Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
27.
Materi Pembinaan
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang
menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda
Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang
pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa
dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :
a. Menjadi
manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :
1) tinggi
mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya
2) tinggi
kecerdasan dan keterampilannya
3) kuat dan
sehat jasmaninya.
b. Menjadi
warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan
pembangunan bangsa dan negara ;
Maka materi
pembinaannya adalah :
1) Materi
pembinaan mental spiritual
a)
Kerohanian/kepribadian
(1) Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Budi pekerti
luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian
(3)
Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab
(4) Cinta
budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.
b) Intelek
dan kejiwaaan
(1) Jiwa
yang mantap, seimbang dan selaras
(2) Cerdas,
berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.
2) Materi
pembinaan patriotisme
a) Moral
dan kesadaran ideology Pancasila
b) UUD 1945
dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa
c)
Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan
d) Sejarah
perjuangan bangsa
e) Sejarah
kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
3) Materi
Pembinaan idealisme
a) Kreatif,
dinamis, obyektif dan realistis
b) Disiplin
social, minat belajar, bekerja dan berprestasi
c)
Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas
d)
Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi
e) Semangat
pelopor dan jiwa kerakyatan
f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab
terhadap kemajuan masyarakat.
4) Materi
pembinaan jasmaniah
a) Kuat,
segar dan sehat
b) Tangguh
dan berdaya tahan tinggi
c) Tangkas
dan trampil.
BAB VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN
28.
Prinsip Kegiatan
a. Gerak
dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan
serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan
Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Semua
bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani,
pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga
dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta,
serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.
c. Dalam
rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina
Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina
Pramuka Mahir.
d. Kegiatan
Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :
1) Bina
diri
2) Bina
satuan Pramuka
3) Bina
masyarakat.
e. Metode
kegiatan antara lain :
1)
Permainan
2) Diskusi
3) Demonstrasi
4) Lomba
5) Drama
dan bermain peran
6) Kelompok
kerja
7)
Penugasan pribadi
8)
Perkemahan
9) Ceramah.
f. Bentuk kegiatan antara lain :
1)
Perkemahan
2) Gladian
3) Latihan
Pengembangan Kepemimpinan
4) Latihan
keterampilan
5) Proyek
percobaan (pilot)
6) Kursus
7) Bakti
Masyarakat
8)
Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna
9) Mengenal
alam terbuka
10) Halang
rintang dan gladi tangguh
11)
Kegiatan agama
29.
Materi Kegiatan
a. Ruang
lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan
manusia yang baik.
b. Semua
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan
hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan
kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.
c. Semua
kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan
menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan
pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.
d. Materi
kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :
1) ke dalam
: merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2) Ke luar
: sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya
pembinaan generasi muda.
d.
Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :
1) Mental
spiritual
2)
Patriotisme (cinta tanah air)
3)
Idealisme
4) Sosial
5)
Kewarganegaraan
6) Seni
budaya
7) Cinta
alam
8)
Keterampilan
9)
Ketangkasan
10)
Penanggulangan keadaan darurat
11)
Kependudukan dan transmigrasi
12)
Lingkungan hidup dan kelestarian alam
13)
Koperasi dan Tabungan Nasional
14)
Pertanian (dalam arti luas)
15)
Pertukangan dan kerajinan
16)
Kebaharian
17)
Kedirgantaraan
18)
Keamanan dan ketertiban masyarakat
19)
Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah
20)
Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan
pendidikan kesejahteraan keluarga.
BAB IX MEKANISME PEMBINAAN
30.
Bentuk mekanisme pembinaan
a. Dalam
usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai
berikut :
1)
Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.
2)
Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting
3)
Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang
4)
Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah
5)
Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.
b.
Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.
c. Kwartir
di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses
pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan
program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah
kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.
31.
Mekanisme koordinasi pembinaan
a.
Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling
berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.
b. Perilaku
yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan
penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab
masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu
program.
c. Untuk
para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak
diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan,
penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian
d. Dengan
demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam
keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.
e.
Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan
benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.
f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang
bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula
lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.
g.
Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :
1) Unsur
dari Kwartir
2) Dewan
Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Unsur
dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.
h.
Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu
Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan
Kwartir.
i. Wadah mekanisme koordinasi :
1) Rapat
Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan
tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.
2) Rapat
Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan
dengan pihak lain.
3) Rapat Pengurus
Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari
Dewan Kerja.
31.
Mekanisme hubungan
a. Hubungan
antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang
meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.
b. Hubungan
antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan
informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan
persetujuan Kwartir.
c. Hubungan
antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya,
dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik
lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
d. Hubungan
secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah,
dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah
lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau
Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.
BAB X MASALAH DAN PENDEKATAN
33.
Masalah
a. Umum
1) Perlunya
disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan
Pandega.
2) Perlunya
ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega
3) Perlunya
diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya
sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.
b.
Pembinaan
1) Perlunya
diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.
2) Perlunya
diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.
3) Perlunya
pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.
4) Perlu
adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.
c.
Organisasi
1) Perlu
adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna
melihat dayaguna dan tepatgunanya.
2) Perlu
adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman
berorganisasi.
3) Perlu
adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.
d.
Manajemen
1) Perlu
dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan
Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.
2) Perlu
dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.
e.
Keanggotaan
1) Perlu
adanya pendataan keanggotaan secara tertib.
2) Perlu
diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka
untuk jangka waktu yang lebih lama.
f. Kegiatan
1) Perlu
dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan teknologi.
2) Perlu
adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan
badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka
Penegak dan Pandega.
3) Perlu
adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka
Penegak dan Pandega.
34.
Pemecahan Masalah
Guna
mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :
a.
Mengumpulkan data dan masalah yang ada.
b. Mencari
masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang
terkait.
c. Mencari
kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.
d. Mengkaji
kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.
e.
Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.
35.
Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai
masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :
a. Diskusi
1) Diskusi
Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar
belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.
2) Seminar
dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan,
untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.
3)
Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas,
untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.
b.
Pemberian Petunjuk
Pemberian
petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :
1) Petunjuk
Penyelenggaraan
2) Petunjuk
Pelaksanaan
3) Petunjuk
Teknis
4) Buku
Petunjuk, dan lain-lainnya.
c.
Pengumpulan Data
Pengumpulan
data mengenai :
1)
Dokumentasi
2) Hasil
penelitian
3) Hasil
pengamatan
4) Hasil
wawancara, dan lain-lainnya.
d.
Pendidikan
Mengikut
sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti
:
1) Gladian
Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega
2) Latihan
Pengembangan Kepemimpinan
3) Kursus
Pembina Pramuka
4) Kursus
Keterampilan
5)
Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.
e.
Penyusunan Rencana
Mengatasi
masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :
1) Rencana
Kerja untuk satu masa bakti
2) Program
Kerja untuk satu tahun anggaran
3) Program
Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang
singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.
BAB XI USAHA PENGEMBANGAN
36.
Usaha pengembangan
Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :
a.
Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program
pembinaan dan kegiatan.
b. Membuat
penelitian dan mengadakan supervisi.
c.
Mengadakan penelitian dan pengembangan.
BAB XII PENUTUP
37.
Lain-lain
Hal lain-lain yang belum tercantum dalam
petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Jakarta, 17 Juni 1988.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.